Batu Bara, RiauPro.com – Kerja keras dan upaya pengintaian Petugas, berhasil meringkus Z (23) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara setelah dilaporkan masyarakat berhasil digelandang tim Sat Resnarkoba Polres Batubara.
DASAR Laporan Polisi Nomor : LP/A/138/ V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/ Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2025 tindakan Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada tgl: 31 mei 2025.
TKP yang berlokasi di Lingk VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara atas Pelapor IPDA Harry P.Putra SH bersama Saksi BRIPTU Ahmed J.Suriyarta S.H,BRIPTU M.Faisal Matondang S.H.Hasil
Hasil Penggeledahan dan interogasi Petugas, tersangka (Z) mengakui memiliki /menyimpan Narkotika jenis Shabu dengan Barang Bukti lain berupa 2 (dua) buah Plastik Klip Transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,02 Gram.
Turut disita sebagai barang bukti 1 (satu) buah potongan kertas warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna putih,1 (satu) buah pipet berbentuk skop,1 (satu) buah kotak rokok,1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru miliknya.
Tersangka dan juga Barang Bukti langsung disita dan diamankan serta dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(T. Sihotang)







