Kuantan Singingi, RiauPro.com – Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 020 Sungai Bengkuang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum memahami sepenuhnya tentang peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.
Sebagaimana pantauan yang dilakukan pasca beredar berita prasarana dan sarana ketika dilihat dengan kasat mata sudah seharusnya diganti atau dilakukan perawatan karena sudah tidak selayak untuk dipergunakan lagi, hasil pantauan pada Rabu, (04/05/2025).
Kepala sekolah diduga kurang serius dalam melakukan pemeliharaan sarana dan prasaran serta mobiler sekolah yang dapat mengarah pada penurunan kualitas pendidikanyang diakibatkan lingkungan belajar yang kurang tidak memadai dan kurang kondusif.
Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya komitmen dan ketidak mampuan dalam pengelolaan sumber daya serta kurangnya dukungan dari pihak pihak terkait.
Sesuai informasi yang diterima dari salah seorang narasumber berinisial (R) yang disampaikan kepada awak media, Kepala Sekolah SDN 020 Sungai Bengkuang diduga kurang arif dalam mengatasi permasalahan yang ada di lingkungan sekolah.
Sementara Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS) sesuai juklak dan juknis juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras) disekolah.
Hal Ini menimbulkan keprihatinan bagi dunia pendidikan yang seharusnya lebih diutamakan oleh Kepala Sekolah SDN 020 Sungai Bengkuang, Kecamatan Kuantan Mudik.
” Hal inilah yang diduga Kepsek tidak mengerti atau belum memahami peran dan tanggung jawabnya selaku pengguna anggaran, padahal dalam juklak dan juknis pengunaan Dana Bos juga dapat dipergunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Sarpras),” ucap (R).
“Dana Bos termasuk untuk perbaikan fasilitas yang ada. Namun, dana BOS tidak boleh digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang baru, seperti pembangunan gedung atau ruang baru,” terangnya lagi.
Mengutip Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk operasional satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah.
Adapun, jenis-jenis dana bos ada dua yaitu Bos Reguler dan Bos Kinerja Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD di Indonesia memiliki besaran yang bervariasi, namun secara umum sebesar Rp 900.000 hingga Rp 940.000 per siswa per tahun.
Investigasi berlanjut dilakukan secara berlanjut karena menyangkut Anggaran Negara yang harus dipublikasikan, awak media menulusuri data Dana BOS SDN 020 melalui LSM Penjara Indonesia, adapun data pendukung yang diperoleh pada tahun 2024 adalah.
Untuk pencairan tahap 1 pada 17 Januari dana bos dari total 179 orang siswa berjumlah sebesar Rp 80.550.000. Sesuai Informasi yang didapat dari data penggunaan dana bos dengan keterangan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 adalah untu:
-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok pajak berjumlah Rp. 15.376.000,
-Pembayaran honor Rp. 25.000.000,
-Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.2.116.000,
-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan berjumlah Rp 12.837.800,
-Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 3.485.000.
“Sehingga total dana yang digunakan adalah berjumlah RP. 61.098.800, sisanya kita belum mengetahui kemana perginya,” kata LSM Penjara Indonesia.
Sedangkan untuk tahap 2 sebesar Rp 80.550.000 dengan jadwal pencairan 12 Agustus dengan keterangan:
-Untuk pengembangan perpustakaan dan/atau layana pojok pajak berjumlah Rp.15.965.200,
-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.4.341.600.
-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan berjumlah Rp 31.067.750, -Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan berjumlah Rp 8.737.650, -Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.020.000 dan
-Pembayaran honor Rp 30.000.000.
” Sehingga total dana yang digunakan adalah sebesar Rp 99.851.200,” sesuai informasi yang diterima dari LSM Penjara Indonesia.
Dilihat dari keseluruhan pagu sebesar Rp 161. 100. 000, sudah sesuai dengan total dana bos 179 siswa x 900.000. Namun billa dilihat dari sisi pelaksanaan dana Rp 160.950.000 belum ditemukan adanya rincian pemotongan pajak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah kemana dana pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) yang diduga ambruk. Sudah semestinya hal ini menjadi perhatian khusus Disksdik dan Inspektorat dalam mengevaluasi laporan terkait hal ini,” sesuai yang diungkapkan LSM Penjara Indonesia.
Pada saat dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 020 Sungai Bengkuang melalui via WhatsApp, ketika mempertanyakan pemberitaan yang telah terbit sebelumnya terkait dana sarana dan prasarana hanya menjawab singkati jawab dengan singkat silahkan diperiksa oleh inspektorat.
“Silakan diperiksa oleh Inspektorat,” balas Kepsek SDN 020 dengan singkat
Pada saat berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada Kadisdik, Inspektorat dan Tipikor Polres Kuansing, agar segera melakukan pemeriksaan. (SUGIANTO







