Menu

Mode Gelap
Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Panipahan Laksanakan Giat Cooling Sistem

Kuansing

Tepis Asumsi Negatif di Masyarakat, Ini Alasan dan Keterangan Ikut Festival Pacu Jalur Harus Rekom Camat

badge-check


					Tepis Asumsi Negatif di Masyarakat, Ini Alasan dan Keterangan Ikut Festival Pacu Jalur Harus Rekom Camat Perbesar

Kuantan Singingi, RiauPro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansin) kembali membuat aturan baru terkait pelaksanaan Festival Pacu Jalur tahun 2025. Hal ini dalam rangka penataan sejalan dengan viralnya pacu jalur ke belahan dunia lewat Dkiha Aura Farming.

 

Terkait aturan festival Pacu Jalur yang dibuat oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, hingga menimbulkan berbagai komentar dari warga net, netizen dan masyarakat, bahkan tudingan yang diposting beberapa grub WhatsApp dan Media Sosial (Medsos).

 

Untuk kebenaran informasi tersebut, awak media pada Rabu (30-07-2025). Melakukan konfirmasi melalui Azhar, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuantan Singingi, guna mempertanyakan peraturan festival Pacu Jalur yang dibuat oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

 

Jalur ikut berpartisipasi, mengapa harus Rekom Camat Apa tujuan aturan ini dibuat..?

 

Menjawab pertanyaan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuantan Singingi, Azhar menyampaikan, hal ini untuk kebaikan kita bersama, terutama untuk kebaikan Budaya Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi.

 

” Hal ini dilakukan, agar peran aktif Camat kepada masing-masing desa yang memiliki Jalur harus memberi perhatian khusus, karena sejauh ini hanya beberapa camat dikuansing yang mau peduli dan memperhatikan serta terjun langsung ke lapangan untuk memperhatikan anak pacuan nya,” ucap Azhar.

 

“Pemberlakuan rekomendasi dari Camat memiliki dua tujuan utama, yaitu pembinaan dan pengawasan. Dengan aturan ini kami berharap dapat mendorong para Camat untuk lebih aktif dalam membina dan memperhatikan jalur-jalur yang akan me wakili desanya masing-masing,” harapnya.

 

” Baik itu festival antar desa maupun tingkat kecamatan, Pacu Jalur ini nantinya kita harapkan mampu bersaing, baik itu di ajang bergengsi tingkat Nasional Tepian Narosa Teluk Kuantan,” ungkap Azhar.

 

“Banyak masyarakat kita yang hanya sebagai penonton, sementara banyak pejabat yang menyoroti lemahnya kepedulian pemerintah daerah terhadap Budaya fidaerahnya. Pacu Jalur. Adalah budaya Kabupaten Kuantan Singingi, tentunya hal ini berguna untuk mengantisipasi masyarakat luar tidak beranggapan negatif,” tambah Azhar.

 

Kadis Disbudpar Azhar menyebutkan kembali, Camat kita harapkan mempunyai peran langsung dalam memastikan kesiapan dan kelayakan jalur-jalur dari wilayah mereka melalui desa masing-masing.

 

” Disamping itu rekan rekan camat nantinya akan mendapatkan data tentang jalur secara keseluruhan, yang mana data ini akan menjadi bahagian data pendukung dalam memenuhi persyaratan agar Pacu Jalur Tradisional bisa tercatat sebagai salah satu warisan budaya indonesia di UNESCO,” ungkap Azhar.

 

“Jadi aturan-aturan ini sebenarnya agar bagaimana pacu jalur ini dapat kita jaga bersama-sama. Untuk itu mari kita saling mendukung agar budaya pacu jalur tidak hanya mendunia untuk tahun ini saja, tapi mendunia untuk selama lamanya dan menguntungkan bagi masyarakat di Kabupaten Kuansing,” kata Azhar.

 

Untuk diketahui, Warga berperan sebagai pengamat Budaya Pacu Jalur.

 

Dari tahun ketahun perhatian dan peran serta masyarakat dan Camat sebagai pengamat Budaya Pacu Jalur terlihat perhatian dan pengawasan masih kurang. Secara kasat mata Camat yang benar benar berperan aktif hanya yang memiliki daerah budaya Pacu Jalur.

 

Sementara Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, diharapkan mampu untuk membangkitkan semangat dan nilai-nilai positif untuk melibatkan seluruh Camat agar dapat berpartisipasi untuk membina dan mengembangkan  serta mempromosikan .

 

Peraturan ini nantinya diharapkan mampu membawa nilai Positif demi menjaga budaya pacu jalur, fungsi dan peran camat sangatlah penting untuk mengawasi Kepala Desa dan Masyarakat di Desa masing-masing untuk membina dan diharapkan dapat terjun langsung ketengah warga.

 

Camat memiliki fungsi kerja sebagai kepala Pemerintahan di kecamatandan dapat  sebagai penghubung ke tingkat Kabupaten yang dapat  berperan aktif, selain itu juga untuk mempermudah memperoleh data anak Pacuan ataupun tim pacu jalur.

 

Camat sebagai fungsi pengawasan, juga perlu mengetahui Dana Pacu Jalur yang digunakan sebagian besumber dari Dana Desa, agar dapat diawasi langsung apakah dana tersebut diarahkan tepat sasaran, karena selama ini Kepala Desa dan Masyarakat yang memiliki sifat bergotong Royong untuk membagun.

 

” Semoga kedepanya dapat menjadi perhatian semua pihak, untuk ikut berpartisipasi di acara Budaya Pacu Jalur, agar lebih mengetahui secara langsung apa yang menjadi keluhan bagi anak pacuan dan tim pacu jalur desa di kecamatan nya masing- masing agar budaya ini dapat terjaga dengan baik,” harap Azhar mengakhiri.

 

(Sugianto)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

21 April 2026 - 13:23 WIB

Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan

20 April 2026 - 17:12 WIB

Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

20 April 2026 - 16:07 WIB

Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen

20 April 2026 - 15:45 WIB

Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid

20 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukrim