PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Aktivitas pekerjaan fisik pada proyek pembangunan gedung di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan (Panam), Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2024 tersebut hingga kini diduga masih ada kegiatan di lapangan, meskipun secara hukum dan administrasi proyek tersebut seharusnya telah selesai dan ditutup secara resmi, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap pekerjaan konstruksi yang didanai APBN maupun APBD wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Secara normatif, proyek dengan Tahun Anggaran 2024 wajib diselesaikan paling lambat pada akhir tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat addendum kontrak yang sah berupa perpanjangan waktu (Contract Change Order/CCO) yang disertai alasan force majeure atau kondisi tertentu yang dibenarkan hukum. Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang transparan kepada publik terkait dasar hukum kelanjutan aktivitas proyek tersebut.
Jika benar aktivitas yang berlangsung saat ini dilakukan di luar masa kontrak, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan munculnya indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebab, apabila terdapat pembayaran, pekerjaan, atau penggunaan anggaran di luar ketentuan kontrak dan tahun anggaran, maka dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat sekitar pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, maupun inspektorat daerah, yang seharusnya menjalankan fungsi pengendalian internal secara optimal.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar Dinas terkait, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek di Jalan Naga Sakti Panam. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga wibawa hukum serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip good governance dan clean government.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang terkait dasar hukum keberlanjutan aktivitas proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut.[]







