KUANSING, RIAUPRO.COM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Kebun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal, area tersebut merupakan aset daerah yang dilindungi negara dan seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan mesin dompeng kembali beroperasi di lokasi kebun Pemda, terutama pada malam hari. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak struktur tanah dan vegetasi, namun juga berpotensi mencemari sumber air serta menghilangkan fungsi ekologis kawasan, (23/01/2026), malam.
Secara yuridis, praktik PETI jelas melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, perusakan lingkungan akibat PETI juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun ironisnya, meski pelanggaran hukum ini berlangsung berulang kali, aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan berkelanjutan. Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi – Pekanbaru (IPMAKUSI) Deki Irawan, ST dengan tegas menyampaikan ultimatum kepada aparat penegak hukum.
“Jika aparat penegak hukum tidak sanggup memberantas PETI di kebun Pemda, maka kami siap turun aksi dengan toa, membuka ke publik siapa yang bermain dan siapa yang melindungi. Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi soal wibawa hukum dan masa depan lingkungan Kuansing,” tegas Sekum IPMAKUSI Deki Irawan, dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).
Ia menilai, keberlanjutan aktivitas PETI di aset daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
IPMAKUSI juga mendesak Bupati Kuansing, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, hingga Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan penertiban terpadu, penyegelan lokasi, serta penindakan pidana terhadap para pelaku, pemodal, dan pihak-pihak yang diduga menjadi beking.
“Jika negara kalah oleh PETI, maka yang hancur bukan hanya kebun Pemda, tetapi juga marwah hukum dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya kembali aktivitas PETI di kawasan Kebun Pemda Kuantan Singingi.[]







