Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Kuansing, 12 PAC Sepakat Minta Sardiyono Kembali Pimpin Partai Tak Berkutik! Pengedar Sabu Diciduk Polisi, 11 Paket dan Uang Tunai Jadi Barang Bukti Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kasat Polairud dan Kasat Intelkam Intensifkan Patroli Perairan Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Hukrim

APPK-Riau Kirim Berkas Dugaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu ke Kejati Riau

badge-check


					APPK-Riau Kirim Berkas Dugaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu ke Kejati Riau Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Koordinator Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Provinsi Riau (APPK-Riau) secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasional BPR Indra Arta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, pada Jumat (13/02/2026).

Penyerahan berkas dilakukan melalui layanan terpadu satu pintu sebagai bentuk langkah hukum untuk mendorong penegakan akuntabilitas publik.

Koordinator APPK-Riau dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah sebagaimana dijamin dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Laporan tersebut, kata dia, berisi dokumen, analisis awal, serta indikasi perbuatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

“Penyerahan berkas ini merupakan langkah hukum formal agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi, penyelidikan, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memandang dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga keuangan daerah di wilayah Indragiri Hulu harus ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas due process of law. APPK-Riau juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, laporan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran diuji melalui instrumen hukum yang sah. APPK-Riau menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai substansi laporan. Namun demikian, pengajuan berkas ini menandai langkah awal proses hukum yang membuka ruang bagi penegakan asas equality before the law dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Pengedar Sabu Diciduk Polisi, 11 Paket dan Uang Tunai Jadi Barang Bukti

19 April 2026 - 01:12 WIB

Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kasat Polairud dan Kasat Intelkam Intensifkan Patroli Perairan

19 April 2026 - 00:45 WIB

Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan

18 April 2026 - 18:33 WIB

Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

18 April 2026 - 13:10 WIB

Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

18 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di Hukrim