PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Koordinator Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Provinsi Riau (APPK-Riau) secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasional BPR Indra Arta kepada Kejaksaan Tinggi Riau, pada Jumat (13/02/2026).
Penyerahan berkas dilakukan melalui layanan terpadu satu pintu sebagai bentuk langkah hukum untuk mendorong penegakan akuntabilitas publik.
Koordinator APPK-Riau dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah sebagaimana dijamin dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Laporan tersebut, kata dia, berisi dokumen, analisis awal, serta indikasi perbuatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
“Penyerahan berkas ini merupakan langkah hukum formal agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi, penyelidikan, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memandang dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga keuangan daerah di wilayah Indragiri Hulu harus ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas due process of law. APPK-Riau juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, laporan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran diuji melalui instrumen hukum yang sah. APPK-Riau menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai substansi laporan. Namun demikian, pengajuan berkas ini menandai langkah awal proses hukum yang membuka ruang bagi penegakan asas equality before the law dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Riau.[]







