PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Civitas akademika Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau digegerkan oleh aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Seorang mahasiswa laki-laki menebas rekannya yang merupakan mahasiswi hingga mengalami luka serius, Kamis pagi (26/2/2026)
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.30–08.00 WIB, sesaat sebelum korban bersiap mengikuti sidang munaqosah/sidang skripsi di lantai dua gedung fakultas tersebut.
Menurut keterangan sementara pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial R (21) tiba-tiba mendatangi korban yang saat itu sedang menunggu giliran sidang dan tanpa diduga langsung membacok korban menggunakan alat tajam berupa kapak dan parang.
Akibat serangan tersebut, korban yang diketahui seorang mahasiswi jurusan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sehingga kondisinya sempat kritis sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Tim medis kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif, dan menurut pihak keluarga korban direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap guna perawatan lanjutan.
Pihak keamanan kampus dan satpam langsung bergerak cepat untuk menahan pelaku yang tengah mencoba melanjutkan aksinya. Pelaku kini telah diamankan oleh aparat kepolisian di Polsek Binawidya, Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Diduga karena Masalah Asmara
Hasil pemeriksaan awal dari penyidik mengungkapkan kemungkinan kuat motif asmara di balik aksi brutal tersebut. Polisi menyebut bahwa pelaku dan korban saling mengenal, dan tindakan pembacokan itu dipicu oleh urusan asmara yang sebelumnya diduga pernah terjalin di antara keduanya termasuk kemungkinan cinta yang tidak berbalas atau sakit hati akibat hubungan yang kandas.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru juga menegaskan bahwa pelaku telah memiliki niat sebelum melakukan penganiayaan, terlihat dari persiapan membawa senjata tajam berupa kapak dan parang saat datang ke lokasi kejadian.
Polisi kini masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan unsur lain dalam kasus ini. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara.[]







