Rokan Hulu ,Riau – Riaupro.com. Dewan Pimpinan Cabang – Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pihak Penegak Hukum, diantaranya BPK Riau, Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohul segera memanggil dan memeriksa eks Kadis dan Kabid Kominfotiks Rohul.
Hal ini dianggap penting, karena instansi Kominfo tersebut di era kepemimpinanan (SW dan RF) dinilai tidak transparan terkait penggunaan anggaran hingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
” Untuk itu kami mendesak agar para pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa SW dan RF, Karena menurut penilaian kami ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di Instansi tersebut,” ujar Alfian kepada awak media ini pada Selasa (18/3/2026).
Salah satu contoh yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan publik dan belum mengetahui tentang tata kelola anggaran untuk kerja sama media yang ada di Kominfo Rohul.
” Oleh sebab itu, Kami dari Pengurus GWI Cabang Rohul akan melayangkan surat permintaan informasi publik terkait penggunaan Dana Publikasi Media di Pemkab Rohul, “jelas Alfian lagi.
Pengurus DPC GWI Rohul yang saat ini di pimpin Alfian juga menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam, atas kinerja buruk oknum ASN sebagai aparat pemerintahan dan bertugas menjadi penyelenggara negara.
Alfian menilai SW eks Kepala Dinas Kominfotiks dan RF mantan Kabid IKP, dinilai tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas yang memadai untuk menjadi seorang pejabat publik, khususnya dibidang komunikasi dan informasi.
Lebih lanjut Alfian menegaskan bahwa, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Diskominfo Rohul RF yang seharusnya bertugas memimpin dan merencanakan serta berkoordinasi dengan instansi terkait lainya dan harus memahami tentang seluruh kebijakan pengelolaan anggaran, serta penyebarluasan informasi publik di Pemerintahan.
Namun hal ini diduga tidak dilakukan, oleh karenanya patut dinilai tidak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Dan yang sangat disayangkan orang dengan kualifikasi rendah harus diberi jabatan dan beban kerja yang tidak mampu dan tak dia mengerti sama sekali. Anggaran negara yang digunakan untuk menggaji Pegawai seperti ini tentunya sangat disayangkan karena merugikan Keuangan Pemerintah Daerah, “tegasnya.
Berdasarkan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan mudah.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undang.
(dikutip dari google dan salinan UU KIP)
Dari bunyi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatas, maka dapat kita simpulkan semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keuangan Negara ini.
“Jangankan Wartawan, rakyat biasa saja berhak untuk mengawasi dan mengetahui kemana Anggaran Negara yang bersumber dari uang rakyat melalui pembayaran pajak dan digunakan untuk apa ?,” cetus Alfian kesal.
Menurutnya, para pengguna anggaran Negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi secara terbuka tentang penggunaan anggaran kepada publik serta memberikan data yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi publik.
Sehubungan dengan kejanggalan yang ada di Diskominfotiks Rohul, Alfian mendesak agar Kejaksaan Negeri, Inspektorat, serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul, segera memeriksa eks Kadis dan Kabid IKP Dinas Kominfo Rohul.
Ditegaskannya lagi, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku perlu dilakukan sesegera mungkin, agar tidak menambah kerugian Negara yang lebih besar lagi, akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum Pejabat yang terindikasi dan diduga tidak amanah tersebut.
” Kemudian, pihaknya juga berkomitmen akan terus mengawal dugaan kejanggalaan dana publikasi ini dan mendesak agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, adil dan benar ,” pungkas Alfian.
Terpisah, Kadis Kominfo Rohul, Suharman, S.PI.,M.M ketika dikonfirmasi awak media terkait anggaran Publikasi Media tahun sebelumnya mengarahkan konfirmasi kepada Kabid IKP.
“Saya khan masih baru, belum tau jelasnya berapa..? silahkan konfirmasi saja ke Kabid IKP Rudi. Beliau Khan Kabid lKP nya..oke yach,” jawab Suharman dalam chat whatsaap saat dikonfirmasi awak Media melalui sambungan chat di Whatsappnya pada Rabu (19/03/2026) Sore.
Selanjutnya, awak media mencoba konfirmasi kepada Kabid IKP Rohul, Rudi Fadrial, namun hingga beberapa kali dihubungi melalui panggilan telpon di Whatsapp dan pesan chat via Whatsapp belum berhasil atau belum menerima jawaban atau tanggapan apapun.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menunggu dan terus berupaya untuk menghubungi pihak pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, dan redaksi masih masih menunggu konfirmasi dan informasi yang jelas dalam menyajikan keberimbangan dalam pemberitaan.(Cover Both sides).
(Hs/rpc)







