KUANSING, PRORIAU.COM — Dugaan praktik diskriminatif dalam proses pencairan anggaran proyek kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi perlakuan tidak adil (unequal treatment) terhadap para kontraktor dan para konsultan proyek, di mana pencairan dana proyek diduga hanya diprioritaskan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum internal. Hal tersebut terungkap di salah satu warung Coffe di Kuansing dari salah satu Kontraktor, Selasa (24/03/2026).
Informasi tersebut mengemuka setelah adanya pengakuan dari salah seorang konsultan pengawas dari perusahaan jasa pengawasan proyek yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa proses administrasi pencairan anggaran tidak sepenuhnya berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara normatif, seluruh kontraktor yang telah memenuhi kewajiban administratif dan progres pekerjaan seharusnya memperoleh hak pencairan yang sama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya disparitas perlakuan, di mana hanya kontraktor tertentu yang diproses lebih cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance, khususnya asas keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, jika terbukti, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) sebagaimana diatur dalam peraturan terkait tindak pidana korupsi.
Sejumlah kontraktor lokal juga mengeluhkan lambannya proses pencairan yang mereka alami, meskipun seluruh dokumen administrasi dan progres fisik pekerjaan telah dinyatakan lengkap. Mereka menduga adanya intervensi pihak tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam pelayanan birokrasi.
“Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah mengarah pada ketidakadilan sistemik. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan proyek,” ujar salah satu kontraktor yang terdampak.
Secara hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk bertindak objektif, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, jika terdapat unsur memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum, hal tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Kuansing belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan keuangan negara maupun mencederai rasa keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi yang bersih dan berkeadilan.[]







