PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit bermasalah di BPR Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kian menguat. Ketua PC PMII Inhu, Fadil, secara tegas mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar tersebut, Jumat (03/04/2026).
Fadil menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor formal semata, melainkan harus menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk para debitur yang diduga menikmati aliran dana hasil praktik melawan hukum.
“JPU harus berani memanggil dan memeriksa seluruh debitur yang terlibat, terutama nama-nama seperti Dodi Irawan dan Rizal Zamzami yang patut diduga memiliki keterkaitan kuat dalam skandal ini,” tegas Fadil dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan korupsi di tubuh BPR Indra Arta bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan hasil audit PKKN terhadap BPR Indra Arta, ditemukan indikasi kuat adanya praktik peminjaman dana dengan menggunakan identitas pihak lain atau nominee. Skema ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak aliran dana serta menghindari deteksi dari sistem pengawasan internal maupun eksternal.
“Penggunaan nama orang lain dalam proses peminjaman jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan indikasi fraud yang terstruktur,” lanjut Fadil.
Ia menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk pihak eksternal yang berperan sebagai debitur fiktif maupun penerima manfaat sesungguhnya.
Lebih jauh, Fadil juga mengingatkan bahwa JPU memiliki kewajiban hukum untuk mengungkap seluruh konstruksi perkara secara terang benderang di persidangan, termasuk mengembangkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada pihak-pihak lain yang belum tersentuh.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah. Jika tidak ditangani secara transparan dan profesional, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan keuangan.
Fadil pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk membuka ruang transparansi seluas-luasnya kepada publik serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah,” tutupnya.[]







