Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama, IKPA Pekanbaru Dampingi IPPERPA Pekanbaru Salurkan Bantuan Hasil Donasi kepada Anggi Pangiano Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

Hukrim

Kecelakaan Kerja di PT SMS Disorot, Dr. Mardianto Manan: Penegakan Hukum K3 Tidak Boleh Setengah Hati

badge-check


					Kecelakaan Kerja di PT SMS Disorot, Dr. Mardianto Manan: Penegakan Hukum K3 Tidak Boleh Setengah Hati Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan operasional PT SMS yang berlokasi di perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor industri daerah, Selasa (14/04/2026).

Tokoh Riau asal Kuansing, Mardianto Manan, angkat bicara tegas atas kejadian tersebut. Ia menilai bahwa insiden kecelakaan kerja bukan sekadar peristiwa kelalaian biasa, melainkan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius.

“Setiap kecelakaan kerja harus dipandang dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Jika terdapat unsur kelalaian atau pengabaian standar K3, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang keselamatan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip perlindungan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada kompensasi korban, tetapi juga mencakup potensi sanksi administratif hingga pidana.

Lebih lanjut, Mardianto Manan mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja hingga aparat penegak hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden tersebut.

“Tidak boleh ada pembiaran. Negara melalui instrumen hukumnya wajib hadir. Jika ditemukan adanya kelalaian sistematis, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik secara korporasi maupun individu,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di perusahaan tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SMS belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun kondisi korban dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha di Kuansing untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Sebab, selain menyangkut nyawa manusia, kelalaian dalam penerapan K3 juga berimplikasi langsung terhadap konsekuensi hukum yang tidak ringan.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang

10 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau

10 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit

10 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

10 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di Hukrim