Menu

Mode Gelap
Bentuk Personel Disiplin serta Profesional dan Berintegritas, Polsek Bagan Sinembah Gelar Gaktiplin Tindak Tegas Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Sepeda Motor Demi Keselamatan Masyarakat Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

Hukrim

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

badge-check


					Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Perbesar

Rokan Hilir, Bagan Sinembah ll RiauPro.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 12,22 gram.

 

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah pondok yang berada di kebun sawit, tepatnya di Simpang Jokowi, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (20/4/2026) sore.

 

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

 

Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat beberapa orang tengah berada di pondok tersebut. Namun, ketika petugas mendekat, sebagian orang langsung melarikan diri. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang pria yang mengaku bernama Alfindo (29).

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran yang diletakkan di atas meja. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet pirex, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

 

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET),” tambah Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tggu Bu GG 6 memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dan jauh dari narkotika,” tutupnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bentuk Personel Disiplin serta Profesional dan Berintegritas, Polsek Bagan Sinembah Gelar Gaktiplin

6 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tindak Tegas Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Amankan Enam Sepeda Motor Demi Keselamatan Masyarakat

6 Juli 2026 - 20:37 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung

6 Juli 2026 - 20:22 WIB

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Trending di Hukrim