Menu

Mode Gelap
Sekum IPMAKUSI-Pekanbaru Ultimatum PT SBL, Diduga Ram Milik Inisial RFB Pasok Buah TNN Patroli May Day, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif Peringati May Day di Panipahan, Wakapolres Rohil Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal Patroli di Lahan Sengketa, Polsek Bagan Sinembah Cegah Potensi Konflik Sosial Ketua DPC PBB Rohul, Hadiri Resepsi Pernikahan Ketua PAC PBB Rambah Hilir Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Minta Gubernur dan Sekda Riau Beri Sanksi Keras pada Kadisdik

Hukrim

Sekum IPMAKUSI-Pekanbaru Ultimatum PT SBL, Diduga Ram Milik Inisial RFB Pasok Buah TNN

badge-check


					Sekum IPMAKUSI-Pekanbaru Ultimatum PT SBL, Diduga Ram Milik Inisial RFB Pasok Buah TNN Perbesar

PEKANBARU,RIAUPRO.COM – Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi -Pekanbaru (IPMAKUS-Pekanbaru), Deki Irawan, ST, mengeluarkan ultimatum tegas terhadap PT Subur Berkah Lestari (PT SBL) yang berlokasi di Desa Jalur Patah, Kec. Sentajo Raya, terkait dugaan penyaluran buah tandan segar (TBS) kelapa sawit yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pernyataan resminya, ia menyebutkan bahwa truk pengangkut milik pihak yang diinisialkan RFB diduga menjadi sarana penyaluran buah ke PT SBL. Hal tersebut di sampaikan nya di salah satu warung Coffe di Pekanbaru, Sabtu (02/05/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, buah kelapa sawit yang diangkut berasal dari wilayah Kecamatan Segati dan Kecamatan Toro, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dugaan ini mengacu pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan buah dari wilayah tersebut menuju area operasional PT SBL, yang dinilai melanggar aturan tata niaga dan penyaluran hasil pertanian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Deki Irawan menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang sah, maka pihaknya akan mendesak instansi berwenang untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional PT SBL. Langkah ini diambil mengingat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut dinilai merugikan kepentingan petani sah, melanggar hak atas pengelolaan hasil usaha, serta bertentangan dengan prinsip hukum yang mengatur tentang tata kelola industri kelapa sawit yang tertib dan bertanggung jawab.

“Kami menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai hukum harus diambil, termasuk penghentian kegiatan usaha PT SBL. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pelaku usaha sah di sektor kelapa sawit,” ujar Deki dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku mewajibkan setiap penyaluran hasil kelapa sawit untuk memenuhi persyaratan administrasi, asal usul barang yang jelas, serta perjanjian kerjasama yang sah. Ketidataan dalam hal-hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Hingga saat ini, IPMAKUSI-Pekanbaru terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan dan bukti yang sah untuk mengklarifikasi dugaan yang sedang beredar di masyarakat.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli May Day, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif

1 Mei 2026 - 12:28 WIB

Peringati May Day di Panipahan, Wakapolres Rohil Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal

1 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kabar Baik untuk PPPK & PHL di Riau! Polda Riau Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

30 April 2026 - 14:27 WIB

Bikin Nelayan Meradang! Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Terungkap, Satu Orang Terduga Pelaku Diamankan

30 April 2026 - 00:21 WIB

Penyalahgunaan Narkotika di Panipahan, Polisi Amankan Terduga Pelaku

29 April 2026 - 21:06 WIB

Trending di Hukrim