Menu

Mode Gelap
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban Terkesan Acuh, Pihak Sekolah Arsyad Islamic School Terkesan Abai Akan Tanggung Jawab Kecelakaan Siswa Pacu Jalur Tembus Panggung Nasional, Mey Rifal Ananta Akan Wakili Riau di Ajang Mandalika Essay Competition NTT Diduga Propam Polres Kuansing Tahan Oknum Salah Seorang Kanit, Kasus Apa? Meriahkan Hardiknas Panitia Apresiasi Semua Pihak, Turnamen Mini Soccer Altamis Cup ll Sukses Dilaksanakan Turnamen Mini Soccer Altamis Cup II, Hindarkan Anak Sejak Dini dari Pengaruh Narkoba

Hukrim

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban

badge-check


					Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 01 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.

 

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

 

Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.

 

Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (01/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka yang dialaminya.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Tim dari Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H.

 

Bersama Unit identifikasi segera melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Selain itu, terhadap jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.

 

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada hari Minggu, 26 April 2026, di kediamannya dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban

 

“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas AKP Kris Tofel.

 

Atas keterangan diduga pelaku itu Tim sat Reskrim kemudian mendatangi TKP dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.

 

Setelah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan diperoleh petunjuk adaya peristiwa Pidana Sat Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

 

Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku, Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S (45) sebagai Tersangka.

 

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

 

Terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP ujar Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

 

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau dan hasil Pemeriksaan sampel dari barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat pembuktian secara Scientific Crime Investigation.

 

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Propam Polres Kuansing Tahan Oknum Salah Seorang Kanit, Kasus Apa?

3 Mei 2026 - 22:35 WIB

Meriahkan Hardiknas Panitia Apresiasi Semua Pihak, Turnamen Mini Soccer Altamis Cup ll Sukses Dilaksanakan

3 Mei 2026 - 18:19 WIB

Turnamen Mini Soccer Altamis Cup II, Hindarkan Anak Sejak Dini dari Pengaruh Narkoba

3 Mei 2026 - 17:06 WIB

Donor Darah Hiasi Hari Buruh, Polres Rohil: Syukuran May Day Berjalan Humanis dengan Baksos

3 Mei 2026 - 16:42 WIB

Cegah Potensi Konflik Lahan, Polsek Sinembah Fasilitasi Pertemuan di Kecamatan Balai Jaya

2 Mei 2026 - 16:20 WIB

Trending di Hukrim