ROHIL, RiauPro.com – Arif Rahman Hakim, S.E secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang telah berlangsung cukup lama ke Polres Rokan Hilir. Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., CPM., C.L.A pada Jumat, (3/7/2026).
Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa pencurian terjadi secara berulang-ulang, bersekutu, terorganisir, dan sangat merugikan. Lebih dari pada itu, terdapat jaringan penadah yang sengaja menampung dan membeli hasil curian tersebut secara terus-menerus.
Dr. Selamat Widodo menjelaskan perbuatan ini memiliki bobot hukum berat, khususnya bagi para penadah yang memperpanjang rantai kejahatan.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Larangan tegas menadah hasil perkebunan curian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 7 miliar.
Pasal 591 KUHP Baru: Tentang penadahan, ancaman penjara hingga 4 tahun, diperberat lewat Pasal 64 KUHP karena dilakukan berulang-ulang (bisa ditambah sepertiga hukuman).
Pasal 477 KUHP Baru: Tentang pencurian bersekutu, ancaman hingga 7 tahun penjara.
“Penadah bukan sekadar pembeli biasa, mereka juga dapat digolongkan pendorong kejahatan. Karena hal ini dilakukan berulang selama bertahun-tahun yang membuat ancamannya semakin berat. Ini bukan tindak pidana ringan dan tidak boleh disederhanakan,” tegas Dr. Selamat.
Pelapor juga berharap penyidik memproses seluruh pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta menuntut ganti kerugian penuh atas kerugian materiil yang telah diderita korban selama bertahun-tahun.
Jekson, SH







