KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Keadusdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti mendadak mengganti nomor ponselnya. Dugaan ini timbul karena nomor ponsel yang biasa digunakan hingga kini tidak aktif. Khabar ini sontak menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan dikalangan insan pers dan awak media pada Sabtu, (4/7/2026).
Tidak itu saja Kadisdik pun saat ini sulit untuk dijumpai hal ini juga dibenarkan awak media ini dan juga wartawan media lainya yang ingin melakukan konfirmasi. Berkali–kali ke kantornya untuk bertemu langsung namun tetapi luput dari penglihatan dan menurut stafnya Kadis tak masuk dan belakangan ini jarang masuk kantor.
Belakangan Kadisdik Tunjiarto menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan
yang berjudul “Dugaan Mark up Rehabilitasi Ruang Kelas SD DI Kepulauan Meranti, Potensi Pemborosan anggaran mencapai Rp.1, 85 Miliar,” yang dilansir oleh media online Suara Sindo.com selasa (19/6/ 2026).
Sementara dana tersebut adalah Program rehabilitasi berat/sedang ruang kelas belajar (RKB) sekolah dasar yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 5,5 miliar tersebut menjadi sorotan akibat diduga menyimpan potensi pemborosan anggaran hingga Rp 1,85 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp 5,5 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi 55 RKB pada 14 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Total anggaran tersebut terdiri dari Biaya rehabilitasi fisik sebesar Rp 4,4 miliar, jasa perencanaan Rp 715 juta, jasa pengawasan Rp 385 juta. Dari rincian ini, muncul dugaan adanya pola penyeragaman harga satuan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil kerusakan bangunan sekolah.
Hasil analisis menunjukkan seluruh ruang kelas dihitung dengan nilai rata-rata Rp 80 juta per ruang, tanpa memperhatikan tingkat kerusakan masing-masing bangunan.
Padahal, berdasarkan standar umum rehabilitasi ruang kelas sekolah dalam skema DAK Fisik dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kementerian PUPR, biaya rehabilitasi sedang umumnya berada pada kisaran Rp60 juta hingga Rp70 juta per ruang.
Dengan pola tersebut, potensi pemborosan pada pekerjaan fisik diperkirakan mencapai Rp 550 juta hingga Rp1,1 miliar. Tidak hanya pekerjaan fisik, biaya jasa konsultansi juga dinilai janggal. Biaya perencanaan ditetapkan rata-rata Rp13 juta per ruang kelas, sedangkan biaya pengawasan mencapai Rp 7 juta per ruang kelas.
Jika dibandingkan dengan standar kewajaran jasa konsultansi konstruksi, biaya tersebut dinilai terlalu tinggi. Secara umum, jasa perencanaan hanya berkisar 5–8 persen dari nilai fisik pekerjaan, sedangkan pengawasan sekitar 3–4 persen.
Salah satu contoh yang dianggap paling mencolok terdapat pada SDN 8 Tenan yang hanya merehabilitasi dua ruang kelas.
Untuk pekerjaan fisik senilai Rp160 juta, biaya jasa konsultansi justru mencapai Rp40 juta atau sekitar 25 persen dari nilai fisik proyek. Angka ini jauh di atas standar teknis yang lazim digunakan dalam proyek rehabilitasi sekolah.
Selain itu, pola biaya yang sama di hampir seluruh sekolah memunculkan dugaan bahwa dokumen perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) hanya menggunakan pola “copy-paste” tanpa survey teknis mendalam di lapangan, Dugaan Pecah Paket
Kegiatan ini juga diduga menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan konsultansi agar dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Dari data yang diperoleh, terdapat 28 paket jasa konsultansi yang terdiri dari paket perencanaan dan pengawasan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka yang seharusnya dapat menciptakan kompetisi harga dan efisiensi anggaran.
Selain dugaan mark-up biaya konsultansi, muncul pula indikasi: penggelembungan harga satuan material dan upah,
pengurangan volume pekerjaan di lapangan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan dengan RAB Desak Audit dan Transparansi.
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap proyek rehabilitasi Sekolah tersebut sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Masyarakat dan publik juga meminta Dinas Pendidikan membuka dokumen penting seperti, KAK, RAB, DED, Berita Acara Survey, hingga daftar Perusahaan Konsultan dan Kontraktor Pelaksana.
Jika dugaan Pemborosan tersebut terbukti dan nyata, maka anggaran yang berpotensi terbuang diperkirakan dapat digunakan untuk membuat pembangunan beberapa ruang kelas baru disekolah lain yang masih membutuhkan.
Indikasi pelanggaran regulasi dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi sekolah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah terkait prinsip efisiensi dan keterbukaan.
Permen PUPR Nomor, 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, begitulah berita yang dilansir Suara Sindo.com.
Setelah pemberitaan tersebut mencuat, Tunjiarto pun terkesan kelabakan, secara fakta ia mengganti nomor ponsel hingga menyulitkan awak media yang ingin konfirmasi, sebab nomor ponsel yang biasa digunakannya sudah tidak aktif lagi.
Sulitnya dikonfirmasi demi akurasi dan untuk keseimbangan informasi yang akan disajikan oleh awak media ini, menjadi kendala namun upaya tetap dilakukan untuk melakukan konfirmasi dengan kadisdik namun hingga kini tak membuahkan hasil.
Yang menjadi isu hagat dikalangan rekanan yang ada di kabupaten Kepulauan Meranti juga disebutkan nara sumber adalah paket proyek PL yang telah dibagi-bagikan kepada orang-orang tertentu, celetuk salah seorang rekanan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Adapun informasi yang akan disampaikan kepada Kadisdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti adalah terkait telah bergulirnya sejumlah paket proyek yang nota benenya Penunjukan Langsung (PL) tanpa daya pemberitahuan atau pengumuman resmi.
Ada juga sumber yang menyebutkan bahwa Tunjiarto diduga ada bermain proyek dari sejumlah paket PL yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang alokasinya untuk perbaikan sarana dan perasarana Sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sejumlah paket proyek menurut informasi dari salah seorang sumber yang layak dipercaya, Tunjiarto diduga berupaya untuk memperoleh Succes fee dari rekanan yang mengerjakan paket proyek PL tersebut.
Dan yang lebih parahnya lagi Tunjiarto juga diduga melakukan jual beli paket kepada rekanan demi untuk mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum berhasil dikonfirmasi, dan Redaksi riau pro.com masih menunggu dan akan melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak pihak yang ada dalam pemberitaan ini, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
(Team)







