Menu

Mode Gelap
Cek Langsung Perkembangan Tanaman Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Asta Cita Presiden Ri Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat, Polsek Panipahan Gelar Giat Jumat Berkah Perangi Narkoba Kapolsek Buka Turnamen Futsal, Bagan Sinembah Cup 2026 Bentuk Sportivitas dan Cooling System Polsek Rengat Barat Tinjau Lahan Ajak Petani Tanam Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pelaku Serta Barang Bukti Sabu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Kantor Desa, Polres Rohil Berhasi Bekuk Pelaku di Teluk Berembun

Hukrim

26 Orang PMI Diamankan Polres Dumai, Hendak Kerja ke Malaysia Secara Ilegal

badge-check


					26 Orang PMI Diamankan Polres Dumai, Hendak Kerja ke Malaysia Secara Ilegal Perbesar

DUMAI, RiauPro.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai gagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia. Puluhan korban tersebut diamankan saat sedang dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus pada Selasa (13/1/2026) malam.

 

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan guna memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai.

 

“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor F 1398 KC,” ujar Angga.

 

” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan orang wanita yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” tambah Angga pada Rabu (15/1/2026).

 

Tak lama berselang, pihak kepolisian kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh AP.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati 17 calon PMI tambahan yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan yang juga tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.

 

Operasi berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra abu-abu yang dikemudikan oleh MT.

 

“Tersangka MT diketahui berperan mengawasi kegiatan penyelundupan tersebut dan kedapatan mengangkut satu orang calon PMI ilegal lainnya, sehingga total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang,” ucap Angga.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi para korban diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara.

 

Untuk mendapatkan akses keberangkatan tersebut, para korban harus membayar kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Di sisi lain, para tersangka yang bertugas sebagai sopir mengaku mendapatkan upah yang bervariasi dalam sekali jalan.

 

Tersangka JS menerima upah sebesar Rp750.000, AP mendapatkan Rp600.000, sementara MT yang juga berperan sebagai pengurus diupah sebesar Rp200.000 oleh pihak mandor.

 

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Angga. (DN)

 

Sumber: Mc Riau.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Langsung Perkembangan Tanaman Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Asta Cita Presiden Ri

8 Mei 2026 - 14:39 WIB

Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat, Polsek Panipahan Gelar Giat Jumat Berkah

8 Mei 2026 - 12:44 WIB

Perangi Narkoba Kapolsek Buka Turnamen Futsal, Bagan Sinembah Cup 2026 Bentuk Sportivitas dan Cooling System

7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polsek Rengat Barat Tinjau Lahan Ajak Petani Tanam Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan

7 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pelaku Serta Barang Bukti Sabu

7 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di Hukrim