Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Hukrim

26 Orang PMI Diamankan Polres Dumai, Hendak Kerja ke Malaysia Secara Ilegal

badge-check


					26 Orang PMI Diamankan Polres Dumai, Hendak Kerja ke Malaysia Secara Ilegal Perbesar

DUMAI, RiauPro.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai gagalkan keberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia. Puluhan korban tersebut diamankan saat sedang dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus pada Selasa (13/1/2026) malam.

 

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan guna memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai.

 

“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor F 1398 KC,” ujar Angga.

 

” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir berinisial JS, petugas menemukan delapan orang wanita yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” tambah Angga pada Rabu (15/1/2026).

 

Tak lama berselang, pihak kepolisian kembali mencegat sebuah minibus Isuzu berwarna kuning yang dikemudikan oleh AP.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati 17 calon PMI tambahan yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan yang juga tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.

 

Operasi berlanjut dengan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Sigra abu-abu yang dikemudikan oleh MT.

 

“Tersangka MT diketahui berperan mengawasi kegiatan penyelundupan tersebut dan kedapatan mengangkut satu orang calon PMI ilegal lainnya, sehingga total korban yang berhasil diselamatkan mencapai 26 orang,” ucap Angga.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi para korban diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara.

 

Untuk mendapatkan akses keberangkatan tersebut, para korban harus membayar kepada agen dengan tarif berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

Di sisi lain, para tersangka yang bertugas sebagai sopir mengaku mendapatkan upah yang bervariasi dalam sekali jalan.

 

Tersangka JS menerima upah sebesar Rp750.000, AP mendapatkan Rp600.000, sementara MT yang juga berperan sebagai pengurus diupah sebesar Rp200.000 oleh pihak mandor.

 

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Angga. (DN)

 

Sumber: Mc Riau.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional