Menu

Mode Gelap
Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa Demi Rasa Aman Warga, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

Hukrim

DPRD dan Dinas Pariwisata Rohil Tanggapi Dugaan Persetubuhan Anak yang Terjadi

badge-check


					DPRD dan Dinas Pariwisata Rohil Tanggapi Dugaan Persetubuhan Anak yang Terjadi Perbesar

Rohil, RiauPro.com – Menindak lanjuti pemberitaan yang telah terbit sebelumnya terkait adanya dugaan persetubuhan anak yang terjadi di kamar 232 Suzuya Hotel Bagan Bagan batu, dan telah dilaporkan oleh NR (33th) dan disampaikan melalui pers rilis kepada awak media.

 

Menindak lanjuti hal tersebut awak media coba komfirmasi untuk meminta tanggapan dari DPRD Rohil melalui wakil ketua Maston, SH dan Kepala Dinas Pariwisata Rohil Ali Darma pada Kamis (14/8/2025).

 

Hal ini sesuai bukti yang diterima awak media berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/ Polda Riau, yang telah dikeluarkan oleh Polres Rohil berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial NR.

 

Konfirmasi dari Kepala Dinas Pariwisata Rohil Ali Darma, menanggapi dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Suzuya hotel akan ditindak lanjuti. Ia mengaku belum mengetahui kalau tidak ada informasi dari awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan chat di Whatsaapnya.

 

“Untuk permasalahan yang di maksud, saya akan turunkan tim yang berwenang untuk menanggapi sesuai yang diberitakan. Kalau tidak ada awak media yang mengirim beritanya tak tau saya ada permasalahan seperti ini,” jawab Kadis Pariwisata dalam balasan nya.

 

Mengacu pada Aturan dan UU, Pihak hotel dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang mengatur bahwa pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan.

 

Terpisah dikonfirmasi kepada wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil melalui Wakil Ketua DPRD Rohil Maston,SH, terkait adanya dugaan persetubuhan anak yang telah terjadi di Suzuya Hotel, Maston menyampaikan kepada awak media untuk dilaporkan langsung ke kantor agar di RDP khan.

 

“Dibuat laporan aja biar kami RDP kan,” jawab Maston, SH melalui pesan chat di whatsaap nya kepada awak media.

 

Sesuai konfirmasi yang telah dilakukan oleh awak media berharap kiranya segera ditindak lanjuti, dan apabila benar terbukti agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi para pengusaha hotel dan penginapan dalam menjalankan usahanya, juga menjadi pengalaman berharga bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengevaluasi tamu yang masuk.

 

Untuk itu Publik berharap dalam menjalankan usahanya para pemilik usaha lebih mengedepankan pentingnya kehati hatian pada seluruh pengawai dan karyawan, agar benar benar menyeleksi tamu yang akan bermalam/menginap hal ini agar menjaga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 14:30 WIB

PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:59 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:38 WIB

Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

18 April 2026 - 13:10 WIB

Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

18 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di Hukrim