Menu

Mode Gelap
Kapolsek Gelar Sosialisasi di SMA Yapim Taruna, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Iklim Ekstrem Dukung Ketapang, PS. Kasium Polsek Panipahan, Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil FIPSI UNIKS Jalin Kerja Sama Akademik dengan Akademisi Pengkajian Islam Kontemporeri UiTM Perak Malaysia Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung

Hukrim

DPRD dan Dinas Pariwisata Rohil Tanggapi Dugaan Persetubuhan Anak yang Terjadi

badge-check


					DPRD dan Dinas Pariwisata Rohil Tanggapi Dugaan Persetubuhan Anak yang Terjadi Perbesar

Rohil, RiauPro.com – Menindak lanjuti pemberitaan yang telah terbit sebelumnya terkait adanya dugaan persetubuhan anak yang terjadi di kamar 232 Suzuya Hotel Bagan Bagan batu, dan telah dilaporkan oleh NR (33th) dan disampaikan melalui pers rilis kepada awak media.

 

Menindak lanjuti hal tersebut awak media coba komfirmasi untuk meminta tanggapan dari DPRD Rohil melalui wakil ketua Maston, SH dan Kepala Dinas Pariwisata Rohil Ali Darma pada Kamis (14/8/2025).

 

Hal ini sesuai bukti yang diterima awak media berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/ Polda Riau, yang telah dikeluarkan oleh Polres Rohil berdasarkan laporan dari seorang wanita berinisial NR.

 

Konfirmasi dari Kepala Dinas Pariwisata Rohil Ali Darma, menanggapi dugaan persetubuhan anak yang terjadi di Suzuya hotel akan ditindak lanjuti. Ia mengaku belum mengetahui kalau tidak ada informasi dari awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan chat di Whatsaapnya.

 

“Untuk permasalahan yang di maksud, saya akan turunkan tim yang berwenang untuk menanggapi sesuai yang diberitakan. Kalau tidak ada awak media yang mengirim beritanya tak tau saya ada permasalahan seperti ini,” jawab Kadis Pariwisata dalam balasan nya.

 

Mengacu pada Aturan dan UU, Pihak hotel dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang mengatur bahwa pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan.

 

Terpisah dikonfirmasi kepada wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil melalui Wakil Ketua DPRD Rohil Maston,SH, terkait adanya dugaan persetubuhan anak yang telah terjadi di Suzuya Hotel, Maston menyampaikan kepada awak media untuk dilaporkan langsung ke kantor agar di RDP khan.

 

“Dibuat laporan aja biar kami RDP kan,” jawab Maston, SH melalui pesan chat di whatsaap nya kepada awak media.

 

Sesuai konfirmasi yang telah dilakukan oleh awak media berharap kiranya segera ditindak lanjuti, dan apabila benar terbukti agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi efek jera bagi para pengusaha hotel dan penginapan dalam menjalankan usahanya, juga menjadi pengalaman berharga bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengevaluasi tamu yang masuk.

 

Untuk itu Publik berharap dalam menjalankan usahanya para pemilik usaha lebih mengedepankan pentingnya kehati hatian pada seluruh pengawai dan karyawan, agar benar benar menyeleksi tamu yang akan bermalam/menginap hal ini agar menjaga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Gelar Sosialisasi di SMA Yapim Taruna, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

5 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Iklim Ekstrem

5 Juni 2026 - 14:51 WIB

Dukung Ketapang, PS. Kasium Polsek Panipahan, Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil

5 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi

4 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung

4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di Hukrim