Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

News

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

badge-check


					Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang Perbesar

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

 

RIAUPRO.COM, KUANSING — Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi penertiban yang dilakukan di Sungai Mampek, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, IPTU Azhari.

Penertiban tersebut sebagai respon terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyatakan adanya aktivitas puluhan rakit PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Singingi segera bergerak ke lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi yang diberitakan dalam media tersebut, Polsek Singingi tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.

“Kami hanya menemukan dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Diduga, rakit tersebut telah lama ditinggalkan para pelaku,” ujar Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, Senin (17/11/2025).

Bahkan, pihak personil pun tidak menemukan satu pun alat berat seperti yang diberitakan.

Diduga, kawasan tersebut tidak lagi menjadi area pertambangan emas.

Namun, untuk mencegah agar tidak digunakan kembali oleh penambang dan menciptakan situasi yang kondusif, dua rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

IPTU Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin. Dampaknya sangat merusak lingkungan dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional