Menu

Mode Gelap
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Cerenti Tinjau Kesiapan Lahan 6 Hektar di Desa Pulau Bayur Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang Respons Cepat, Polsek Singingi Hanguskan 7 Rakit Tambang Emas Ilegal di Logas Hilir Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain”

News

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

badge-check


					Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang Perbesar

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

 

RIAUPRO.COM, KUANSING — Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi penertiban yang dilakukan di Sungai Mampek, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, IPTU Azhari.

Penertiban tersebut sebagai respon terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyatakan adanya aktivitas puluhan rakit PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Singingi segera bergerak ke lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi yang diberitakan dalam media tersebut, Polsek Singingi tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.

“Kami hanya menemukan dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Diduga, rakit tersebut telah lama ditinggalkan para pelaku,” ujar Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, Senin (17/11/2025).

Bahkan, pihak personil pun tidak menemukan satu pun alat berat seperti yang diberitakan.

Diduga, kawasan tersebut tidak lagi menjadi area pertambangan emas.

Namun, untuk mencegah agar tidak digunakan kembali oleh penambang dan menciptakan situasi yang kondusif, dua rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

IPTU Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin. Dampaknya sangat merusak lingkungan dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita

15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur

15 Mei 2026 - 19:20 WIB

Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pastikan Jagung Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Sambangi Areal Pertanian

15 Mei 2026 - 17:39 WIB

Trending di Hukrim