Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

News

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

badge-check


					Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang Perbesar

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

 

RIAUPRO.COM, KUANSING — Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi penertiban yang dilakukan di Sungai Mampek, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, IPTU Azhari.

Penertiban tersebut sebagai respon terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyatakan adanya aktivitas puluhan rakit PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Singingi segera bergerak ke lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi yang diberitakan dalam media tersebut, Polsek Singingi tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.

“Kami hanya menemukan dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Diduga, rakit tersebut telah lama ditinggalkan para pelaku,” ujar Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, Senin (17/11/2025).

Bahkan, pihak personil pun tidak menemukan satu pun alat berat seperti yang diberitakan.

Diduga, kawasan tersebut tidak lagi menjadi area pertambangan emas.

Namun, untuk mencegah agar tidak digunakan kembali oleh penambang dan menciptakan situasi yang kondusif, dua rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

IPTU Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin. Dampaknya sangat merusak lingkungan dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim