Menu

Mode Gelap
KPK Respon Laporan Ramli Ishak, Terkait Pengerjaan Proyek JIAT di Meranti Rotasi Jabatan di Polres Rohil, Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser, lni Daftar Pangkat dan Jabatan Baru Aksi Damai Memanas, Kapolres Rohil Berhasil Meredam Pastikan Panipahan Aman Terkendali Sehari Menjabat, Kapolsek Bagan Sinembah Sambang Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

News

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

badge-check


					Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang Perbesar

Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

 

RIAUPRO.COM, KUANSING — Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Operasi penertiban yang dilakukan di Sungai Mampek, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi, IPTU Azhari.

Penertiban tersebut sebagai respon terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyatakan adanya aktivitas puluhan rakit PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Singingi segera bergerak ke lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi yang diberitakan dalam media tersebut, Polsek Singingi tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.

“Kami hanya menemukan dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Diduga, rakit tersebut telah lama ditinggalkan para pelaku,” ujar Kapolsek Singingi, IPTU Azhari, Senin (17/11/2025).

Bahkan, pihak personil pun tidak menemukan satu pun alat berat seperti yang diberitakan.

Diduga, kawasan tersebut tidak lagi menjadi area pertambangan emas.

Namun, untuk mencegah agar tidak digunakan kembali oleh penambang dan menciptakan situasi yang kondusif, dua rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.

IPTU Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin. Dampaknya sangat merusak lingkungan dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Respon Laporan Ramli Ishak, Terkait Pengerjaan Proyek JIAT di Meranti

11 April 2026 - 18:42 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Rohil, Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

11 April 2026 - 18:31 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser, lni Daftar Pangkat dan Jabatan Baru

11 April 2026 - 18:21 WIB

Aksi Damai Memanas, Kapolres Rohil Berhasil Meredam Pastikan Panipahan Aman Terkendali

11 April 2026 - 17:20 WIB

Sehari Menjabat, Kapolsek Bagan Sinembah Sambang Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas

11 April 2026 - 16:53 WIB

Trending di Hukrim