KUANSING, RIAUPRO.COM — Kilau harga emas yang terus menanjak diduga menjadi pemantik menjamurnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (09/4/2026).
Salah satu titik yang kini menuai sorotan tajam berada di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru meninggalkan luka sosial dan rasa ketidakadilan mendalam bagi warga lokal.
Pantauan di lapangan menunjukkan, di area kebun sawit dan Tepi Jalan Lintas dengan Santai Aktor diduga Bernama Yuda dan Pengurus diduga bernama indra ini seakan Lecehkan Aparat Setempat. Lebih mencolok lagi, aktivitas tersebut disebut-sebut terkadang melibatkan penggunaan alat berat, sesuatu yang selama ini menjadi “barang haram” bagi masyarakat kecil.
Warga menilai hukum diterapkan dengan standar ganda. Saat penambang tradisional yang hanya mengandalkan mesin Robin dipaksa berhenti dengan alasan penertiban lingkungan, alat tambang dengan mesin besar justru tetap bekerja tanpa hambatan. Nama salah seorang bigboss diduga bernama Yuda terus mencuat dari kesaksian warga sebagai pihak yang diduga berada di balik permodalan aktivitas tersebut.
Seorang warga Desa Kebun Lado yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir.
“Masyarakat pakai mesin robin dilarang, sementara mereka pakai alat besar dibiarkan saja. Apa karena mereka punya banyak modal? Ini jelas tidak adil,” ujarnya sambil menunjuk ke arah alat berat yang sedang maraung yang masih beroperasi.
“yuda itu kabarnya kerabat dekat pak H.TOPO bang, Pemilik Rumah Makan ikan Bakar H.TOPO, yaa orang kaya lah bg”, lanjutnya.
Menurut warga, praktik tersebut memperlihatkan wajah hukum yang kerap “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Masyarakat kecil ditertibkan atas nama aturan dan lingkungan, sementara para elit diduga seolah memiliki imunitas karena kekuasaan dan pengaruh.
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Kepolisian harus adil. Kalau mereka dibolehkan menambang, ya berikan juga kami kesempatan. Jangan pilih kasih,” tegas warga tersebut.
Sementara itu, yang diduga bernama Yuda hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., juga dalam upaya konfirmasi dan minta tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di desa Kebun Lado tersebut.
Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat yang merusak lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.[]







