Menu

Mode Gelap
Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bagan Sinembah Sita Puluhan Paket Sabu Wujudkan Green Policing, Kanit Binmas Polsek Pangean Hijaukan Lingkungan SMA N 1 Pangean Hadirkan Duta Anti Narkoba, Kapolda dan Sekda Riau serta Danrem 031/WB Gelar Cooling System Prihatin!! Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Reskrim Polsek Pujud Tangkap Pasutri FGD dan Cooling System Cegah Narkoba serta Hoaks, Kapolsek Bagan Sinembah Gandeng Tokoh Masyarakat Arus Lalu Lintas Lancar dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Laksanakan Strong Point Pagi

Hukrim

Dugaan Pelanggaran K3 di PT SMS Kuansing Disorot Keras Disnaker Riau

badge-check


					Dugaan Pelanggaran K3 di PT SMS Kuansing Disorot Keras Disnaker Riau Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM — Insiden kecelakaan kerja kembali mencoreng wajah keselamatan kerja di sektor industri. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di PT SMS yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dugaan kuat mengarah pada kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak perusahaan. Kejadian kelalaian kerja PT SMS tersebut mendapat sorotan tajam dari Disnaker Provinsi Riau, Rabu (15/04/2026).

Peristiwa ini memantik perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Kepala Disnaker Riau, Roni Rahmat, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas insiden tersebut.

“Iya, kita koordinasi dengan pengawas terkait info tersebut,” ujar Roni Rahmat, menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penelusuran fakta tengah dilakukan.

Secara normatif, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, menyediakan alat pelindung diri, serta memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar keamanan.

Namun, insiden di PT SMS ini justru mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti lalai, perusahaan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kecelakaan kerja bukan sekadar peristiwa insidental, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak dapat dialihkan. Prinsip strict liability dalam aspek perlindungan tenaga kerja menempatkan perusahaan sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas setiap risiko kerja yang terjadi di lingkungan operasionalnya.

Masyarakat dan kalangan pemerhati ketenagakerjaan mendesak agar aparat pengawas ketenagakerjaan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi dalam pengungkapan fakta serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Insiden ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri di Kuansing dan Provinsi Riau secara umum: keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Kelalaian dalam hal ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut nyawa manusia yang dipertaruhkan di balik aktivitas produksi.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bagan Sinembah Sita Puluhan Paket Sabu

17 April 2026 - 10:44 WIB

Hadirkan Duta Anti Narkoba, Kapolda dan Sekda Riau serta Danrem 031/WB Gelar Cooling System

16 April 2026 - 20:32 WIB

Prihatin!! Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Reskrim Polsek Pujud Tangkap Pasutri

16 April 2026 - 15:06 WIB

FGD dan Cooling System Cegah Narkoba serta Hoaks, Kapolsek Bagan Sinembah Gandeng Tokoh Masyarakat

16 April 2026 - 11:41 WIB

Arus Lalu Lintas Lancar dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Laksanakan Strong Point Pagi

16 April 2026 - 09:41 WIB

Trending di Hukrim