Menu

Mode Gelap
Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Hukrim

Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

badge-check


					Korban Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Perbesar

PEKANBARU– Korban pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) sejauh ini belum menerima hasil gelar perkara khusus dari pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil jajaran Polda Riau.

 

Sementara Gelar Perkara Khusus tersebut telah dilaksanakan lebih kurang dua bulan yang lalu, tepatnya pada Kamis (12/2/2026) di ruangan Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan SIK MH MHum ketika ditemui awak media beberapa waktu yang lalu mengatakan, hasil gelar perkara tersebut wajib diberitahukan kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Karena hasil gelar perkara tersebut salah satu langkah pembuktian baru, atau ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik.

 

“Yah, hasil gelar perkara wajib disampaikan kepada korban atau pelapor. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan, yang umumnya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP),” kata Irjen Herry.

 

Kapolda juga menerangkan bahwa, penyidik wajib memberitahukan perkembangan hasil gelar perkara kepada pelapor paling lama 3 hari setelah gelar perkara awal.

 

“Korban berhak mendapatkan informasi mengenai status perkara, apakah perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan (SP3). Di dalam SP2HP itu ditandatangani oleh ketua tim penyidik dan diketahui oleh pengawas penyidik untuk menjamin transparansi,” terang Irjen Herry.

 

Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, jika SP2HP tidak diterima dalam jangka waktu wajar, korban berhak menanyakan perkembangan penanganan kasus ke pihak kepolisian dalam hal ini ke pihak penyidik.

 

“Apapun hasil gelar perkara itu wajib diberitahukan kepada korban paling lama 3 hari atau seminggu setelah gelar perkara dilaksanakan. Jika tidak diberitahukan korban berhak mempertanyakan kepada penyidik. Karena penyidik tidak berhak menyembunyikan hasil gelar perkara tersebut,” ungkapnya.

 

Irjen Herry juga menambahkan, pihaknya akan menanyakan pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan korban H Sopian HAS yang diduga dilakukan terlapor Samin.

 

“Saya belum tahu masalah ini. Nanti saya cek dulu lah, kok bisa sampai dua bulan tidak diberitahu kepada korban hasil gelar perkara. Apapun hasilnya wajib diberitahukan kepada korban. Saya akan mengecek apa permasalahannya kok tidak diberitahukan hasil gelar perkara kepada korban sehingga dua bulan lamanya,” ujarnya lagi.

 

Terkait permasalahan ini, Kapolda berjanji akan mempertanyakan kepada anggotanya.

 

“Ya, nanti saya tanya dulu apa kendalanya sehingga sudah dua bulan belum juga diberitahukan hasilnya kepada korban.jelasa kapolda.

 

” Saya meminta kepada seluruh anggota kepolisian jajaran Polda Riau jangan coba-coba melindungi pelaku kejahatan, ya termasuk mafia tanah. Jika ada anggota saya melindungi mafia tanah di Riau laporkan ke saya. Pasti saya PTDH-kan,” tambah Irjen Herry Heryawan.

 

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan

18 April 2026 - 18:33 WIB

Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 14:30 WIB

PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:59 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:38 WIB

Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

18 April 2026 - 12:54 WIB

Trending di Hukrim