PEKANBARU, RiauPro.com – Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras dari organisasi advokat di Riau. Peristiwa yang terjadi di area parkir RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, kini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan didorong agar diusut secara tuntas.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tanggal 06 Agustur 2026, pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Hangtuah, tepatnya di area parkir RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Dalam laporannya, advokat tersebut menyatakan sedang menjalankan tugas sebagai penerima kuasa dari seorang debitur pembiayaan untuk memberikan pendampingan hukum terkait upaya penarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Saat berupaya mempertahankan hak kliennya agar kendaraan tidak diderek sebelum persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum, ia mengaku mendapat intimidasi. Pelapor menyebut dirinya diduga ditarik, didorong hingga jaket yang dikenakannya robek. Selain itu, ia juga mengaku direkam menggunakan telepon genggam serta dituduh melakukan penggelapan kendaraan dan pemalsuan identitas mobil.
Pelapor menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga diduga merendahkan dan melecehkan profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru. Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, mengecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan sejumlah pihak yang disebut sebagai debt collector terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Menurut Syahidila Yuri, advokat merupakan penegak hukum yang dilindungi undang-undang sehingga setiap bentuk intimidasi, ancaman, pelecehan terhadap profesi maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas advokat harus diproses secara hukum.
“Pada prinsipnya kami mengecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut,” tegas Syahidila Yuri, pada Kamis (6/8/2026).
Ketua PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, SH., MH., juga menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik premanisme yang mengintimidasi maupun merendahkan martabat profesi advokat. Ia meminta setiap dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap advokat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk solidaritas profesi, Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) PERADI Pekanbaru yang beranggotakan sekitar 150 advokat menyatakan siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Sikap senada disampaikan DPC IKADIN Pekanbaru yang mengecam segala bentuk premanisme, intimidasi, ancaman maupun pelecehan terhadap profesi advokat. Organisasi tersebut menegaskan advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang wajib memperoleh perlindungan negara dan mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang sejak menjabat pada Maret 2025 menegaskan tidak ada ruang bagi praktik premanisme di Provinsi Riau. Lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu juga memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba







