Menu

Otomatis
Breaking News

News

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah

badge-check

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah Perbesar

Rokan Hulu, Riau – Riaupro.com – Tindakan tak terpuji dilakukan oleh Oknum Bendahara BUMDes di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang perempuan berinisial ER (46 thn).

 

ER ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana  ratusan juta dan tabungan milik Nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Tersangka diamankan Polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat pada BUMDes Kota Intan Amanah.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang Warga, Ibandri (56), yang melaporkan dugaan hilangnya dana tabungan miliknya di BUMDes Kota Intan Amanah. Peristiwa itu diketahui setelah pelapor hendak menarik seluruh dana tabungannya, namun, pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor sebelumnya memiliki tabungan atas nama istrinya, Adariah di BUMDes Kota Intan Amanah dengan saldo awal sebesar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021.

 

Setelah sejumlah penarikan, saldo tersebut menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Kemudian pada 1 September 2024, pelapor kembali melakukan setoran sebesar Rp102 juta sehingga saldo menjadi Rp140 juta.

 

Awalnya timbul kecurigaan sejak tanggal 6 September 2024, pelapor memindahkan saldo Rp140 juta tersebut dari rekening atas nama istrinya ke rekening atas nama dirinya. Namun, ketika pelapor hendak menarik seluruh dana yang tersimpan uang tersebut sudah tidak ada lagi.

 

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, rekening atas nama pelapor juga diketahui tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.

 

Ironisnya,ternyata Korbannya bukan hanya Pelapor, Polisi menemukan terdapat 5 warga lainnya yang juga mengalami persoalan serupa, yakni tercatat memiliki tabungan, tetapi tidak terdaftar sebagai Nasabah BUMDes.

 

Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana, namun persoalan tersebut belum terselesaikan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025 lalu.

 

Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

 

Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka pada Kamis malam dan membawanya ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

Dalam perkara ini, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Prasanta,SH menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah. *

 

(Hs/RPC)

 Sumber : (Humas Polres Rohul)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

29 Agu 2026 - 12:36 WIB

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

29 Agu 2026 - 12:30 WIB

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

29 Agu 2026 - 12:26 WIB

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD

29 Agu 2026 - 11:08 WIB

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD

Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Patroli Cek Daerah Rawan Karhutla

28 Agu 2026 - 19:04 WIB

Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Patroli Cek Daerah Rawan Karhutla
Trending di Hukrim