Menu

Mode Gelap
Dana Eksploitasi Alam Wajib Diputar, Pulihkan Mangrove dan Serap Tenaga Kerja Lokal Ini Kata Aktivis Muda Tokoh Nasional Asal Kuansing Prof. Dr. Syahlan, SH., MH Jadi Pembicara Dalam Seminar Nasional Seluruh Galian C Ilegal Diminta Ditutup Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Amankan 43,3 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi Polisi Ungkap Kasus Narkotika Tertibkan Balap Liar, 17 Motor Diamankan Dalam Razia Gabungan Polres Meranti Panen Raya Jagung Nasional, Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Meranti

Dana Eksploitasi Alam Wajib Diputar, Pulihkan Mangrove dan Serap Tenaga Kerja Lokal Ini Kata Aktivis Muda

badge-check


					Dana Eksploitasi Alam Wajib Diputar, Pulihkan Mangrove dan Serap Tenaga Kerja Lokal Ini Kata Aktivis Muda Perbesar

Foto: Khairul Sholeh

KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Desakan agar pemerintah pusat mengembalikan Dana Reboisasi (DR ) dan Iuran Hasil Hutan IHH ke Kabupaten Kepulauan Meranti semakin menguat. Kali ini datang dari Pemuda Penggerak Sosial Masyarakat Meranti, Khairul Sholeh.

 

Pemuda energik kelahiran Kecamatan Pulau Merbau itu menilai ada ketidakadilan besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Meranti. Di satu sisi, perusahaan besar terus beroperasi dan menyetor dana ke pusat. Di sisi lain, kerusakan hutan mangrove di pesisir Meranti semakin parah, sementara masyarakat lokal tidak mendapat manfaat langsung.

 

” Hingga saat ini, aktivitas korporasi raksasa masih berjalan, seperti PT RAPP di Pulau Padang dan PT.RSL yang beroperasi di Pulau Rangsang. Mereka punya kewajiban menyetor DR dan IHH ke kas pusat. Nilainya jelas tidak sedikit, sangat besar,” kata Khairul kepada media media ini pada Sabtu 17/5/2026.

 

Dana Besar vs Kerusakan Lingkungan, Miris dan Ironi

 

Khairul menyebut, sedang terjadi di Meranti. Dana segar dari hasil bumi Meranti mengalir ke pusat, tetapi dampak lingkungan berupa kerusakan hutan mangrove masif justru ditanggung masyarakat pesisir.

 

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Meranti 2024, lebih dari 1.200 hektare kawasan hutan mangrove di beberapa titik pesisir masuk kategori rusak hingga kritis akibat abrasi, alih fungsi, dan aktivitas industri kayu sebelumnya. Kondisi ini mengancam tambak, permukiman, dan mata pencaharian nelayan.

 

Oleh karena itu, kami mendesak kementerian terkait agar segera memformulasikan pengembalian Dana Reboisasi (DR) khusus untuk membiayai pemulihan lingkungan di Meranti,” papar Khairul.

 

Pulihkan Ekosistem dan Buka Lapangan Kerja, Tuntutan ganda

 

Khairul menekankan, pengembalian dana ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat. Ia mengajukan dua poin utama:

 

1. Pemulihan Total Hutan Mangrove.

Dana Reboisasi harus dialokasikan langsung untuk program penanaman kembali kawasan mangrove yang rusak parah di pesisir Meranti. Skemanya harus transparan dan melibatkan perguruan tinggi serta LSM lingkungan.

 

2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Proyek reboisasi wajib melibatkan masyarakat tempatan sebagai pekerja. Tujuannya, selain memulihkan ekosistem, juga menyerap tenaga kerja lokal yang selama ini kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan hutan dan penutupan panglong arang.

 

Masyarakat Meranti jangan hanya kebagian dampaknya saja. Kami mendesak pusat: kembalikan Dana Reboisasi itu ke Meranti! Gunakan untuk menanam kembali mangrove yang rusak, dan pekerjakan masyarakat kami di kabupaten Kepulauan Meranti, Ini baru namanya keadilan ekologis dan ekonomi,” ujarnya.

 

DPRD & Pemkab Diminta Ambil Sikap.

 

Khairul meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Kepulauan Meranti bersuara ke pusat. Ia mendorong dibentuknya tim advokasi khusus untuk mengawal pengembalian dana DR dan IHH yang berasal dari Meranti.

 

Kalau dana itu kembali, minimal 30-40% bisa dialokasikan untuk reboisasi mangrove berbasis sosial masyarakat. Sisanya untuk penguatan ekonomi pesisir seperti ekowisata dan perikanan,” jelasnya.

 

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan seperti PT RAPP yang beroperasi di Pulau Padang, dan PT, RSL yang beroperasi di Pulau Rangsang, Menurutnya, perusahaan tersebut harus transparan soal jumlah DR dan IHH yang disetor serta program CSR yang dialokasikan di Kepulauan Meranti.

 

Laporan : M.Khosir AMN

Kabiro / Wartawan Riau Pro. com Kab.Kepulauan Meranti

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh Nasional Asal Kuansing Prof. Dr. Syahlan, SH., MH Jadi Pembicara Dalam Seminar Nasional

17 Mei 2026 - 14:26 WIB

Amankan 43,3 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi Polisi Ungkap Kasus Narkotika

17 Mei 2026 - 10:30 WIB

Tertibkan Balap Liar, 17 Motor Diamankan Dalam Razia Gabungan

17 Mei 2026 - 10:12 WIB

Polres Meranti Panen Raya Jagung Nasional, Launching Program Ketahanan Pangan Polri

17 Mei 2026 - 10:08 WIB

Panen Raya Serentak Kuartal II, Polres Rohil Dukung Asta Cita Presiden

16 Mei 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukrim