Foto: Khairul Sholeh
KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Desakan agar pemerintah pusat mengembalikan Dana Reboisasi (DR ) dan Iuran Hasil Hutan IHH ke Kabupaten Kepulauan Meranti semakin menguat. Kali ini datang dari Pemuda Penggerak Sosial Masyarakat Meranti, Khairul Sholeh.
Pemuda energik kelahiran Kecamatan Pulau Merbau itu menilai ada ketidakadilan besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Meranti. Di satu sisi, perusahaan besar terus beroperasi dan menyetor dana ke pusat. Di sisi lain, kerusakan hutan mangrove di pesisir Meranti semakin parah, sementara masyarakat lokal tidak mendapat manfaat langsung.
” Hingga saat ini, aktivitas korporasi raksasa masih berjalan, seperti PT RAPP di Pulau Padang dan PT.RSL yang beroperasi di Pulau Rangsang. Mereka punya kewajiban menyetor DR dan IHH ke kas pusat. Nilainya jelas tidak sedikit, sangat besar,” kata Khairul kepada media media ini pada Sabtu 17/5/2026.
Dana Besar vs Kerusakan Lingkungan, Miris dan Ironi
Khairul menyebut, sedang terjadi di Meranti. Dana segar dari hasil bumi Meranti mengalir ke pusat, tetapi dampak lingkungan berupa kerusakan hutan mangrove masif justru ditanggung masyarakat pesisir.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Meranti 2024, lebih dari 1.200 hektare kawasan hutan mangrove di beberapa titik pesisir masuk kategori rusak hingga kritis akibat abrasi, alih fungsi, dan aktivitas industri kayu sebelumnya. Kondisi ini mengancam tambak, permukiman, dan mata pencaharian nelayan.
Oleh karena itu, kami mendesak kementerian terkait agar segera memformulasikan pengembalian Dana Reboisasi (DR) khusus untuk membiayai pemulihan lingkungan di Meranti,” papar Khairul.
Pulihkan Ekosistem dan Buka Lapangan Kerja, Tuntutan ganda
Khairul menekankan, pengembalian dana ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat. Ia mengajukan dua poin utama:
1. Pemulihan Total Hutan Mangrove.
Dana Reboisasi harus dialokasikan langsung untuk program penanaman kembali kawasan mangrove yang rusak parah di pesisir Meranti. Skemanya harus transparan dan melibatkan perguruan tinggi serta LSM lingkungan.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Proyek reboisasi wajib melibatkan masyarakat tempatan sebagai pekerja. Tujuannya, selain memulihkan ekosistem, juga menyerap tenaga kerja lokal yang selama ini kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan hutan dan penutupan panglong arang.
Masyarakat Meranti jangan hanya kebagian dampaknya saja. Kami mendesak pusat: kembalikan Dana Reboisasi itu ke Meranti! Gunakan untuk menanam kembali mangrove yang rusak, dan pekerjakan masyarakat kami di kabupaten Kepulauan Meranti, Ini baru namanya keadilan ekologis dan ekonomi,” ujarnya.
DPRD & Pemkab Diminta Ambil Sikap.
Khairul meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Kepulauan Meranti bersuara ke pusat. Ia mendorong dibentuknya tim advokasi khusus untuk mengawal pengembalian dana DR dan IHH yang berasal dari Meranti.
Kalau dana itu kembali, minimal 30-40% bisa dialokasikan untuk reboisasi mangrove berbasis sosial masyarakat. Sisanya untuk penguatan ekonomi pesisir seperti ekowisata dan perikanan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan seperti PT RAPP yang beroperasi di Pulau Padang, dan PT, RSL yang beroperasi di Pulau Rangsang, Menurutnya, perusahaan tersebut harus transparan soal jumlah DR dan IHH yang disetor serta program CSR yang dialokasikan di Kepulauan Meranti.
Laporan : M.Khosir AMN
Kabiro / Wartawan Riau Pro. com Kab.Kepulauan Meranti







