ROKAN HILIR, RiauPro.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang IRT yang diduga membawa Narkoba di wilayah hukum Polres Rohil.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek. Pengungkapan kasus ini pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 00.30 WIB,
Tersangka yang diamankan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku. Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial J.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JUMIARSIH di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hilir kembali menegaskan komitmenya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba).
Jekson,SH







