Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Tebang Mangrove Tanpa Ijin, Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Hutan

badge-check

Tebang Mangrove Tanpa Ijin, Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Hutan Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com  – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir. Hal ini terkait pengungkapan kasus kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Hutan mangrove ini tepatnya berlokasi di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (17/6/2026) sore.

 

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

 

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.

 

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

 

Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I Alisa M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang- undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Khusus untuk wilayah hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, Polres Rohil akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan melakukan penindakan tegas bagi setiap pelanggaran hukum terutama bagi perambah hutan di kawasan hutan mangrove.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

29 Agu 2026 - 12:36 WIB

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

29 Agu 2026 - 12:30 WIB

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

29 Agu 2026 - 12:26 WIB

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah

29 Agu 2026 - 12:18 WIB

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD

29 Agu 2026 - 11:08 WIB

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD
Trending di Hukrim