RIAUPRO.COM, KUANSING – Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas melakukan penertiban dan pemusnahan sarana tambang ilegal di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (24/7/2026) pagi.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama jajaran personel Polsek Singingi sekitar pukul 09.15 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi menyampaikan bahwa tindakan tegas ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga setempat terkait dugaan aktivitas PETI yang meresahkan dan merusak lingkungan.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personil Polsek Singingi langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, petugas menemukan dua unit rakit PETI,” ungkap Kapolres Kuansing dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Meskipun saat petugas tiba di lokasi kedua unit rakit PETI tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya, tindakan tegas tetap dilakukan di tempat.
Untuk memastikan alat penambangan ilegal tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, petugas gabungan Polsek Singingi melakukan penindakan langsung dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit PETI tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berakhir pada pukul 10.30 WIB. Selama proses penindakan berlangsung, situasi di sekitar lokasi penertiban terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polisi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban bersama.







