KUANSING, RIAUPRO.COM – Inisial nama ETI penadah Emas Ilegal di Kampung Baru Sentajo terpantau Awak Media masih beraktivitas seperti biasa, ETI penadahan emas hasil tambang ilegal (jenis stingkay) yang beroperasi seputar Hutan Lindung di kecamatan Sentajo Raya. Dimana, kegiatan merupakan suatu perkerjaan tindak pidana. Sabtu (15/08/2026).
Oleh karena itu, jika ada identitas antara para penadah yang terungkap langsung ditangkap dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian, Polres Kuansing, Sabtu 15 Agustus 2026 dinihari WIB.
Menurut keterangan warga setempat, “‘ETI membuka usahanya dari pukul 22.00 WIB hingga larut malam, begitu bising sekitar tempat ini bang, banyaknya kendaraan lalu lalang melintas ke tempat ETI ,”Ucap Narasumber yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan.
Diketahui, baru-baru ini beberapa perkembangan kasus penindakan jaringan penadah emas PETI Kuansing yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di Kabupaten Kampar
Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah sebuah toko emas karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penadah emas ilegal hasil PETI dari Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kuansing.
Disana, Polisi menyita ratusan gram perhiasan emas, uang puluhan juta rupiah, serta alat pompa peleburan emas.
Kini terlihat kembali beraktivitas,
Penadah hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) inisial ETI di desa Kampung Baru, kecamatan Sentajo Raya, kabupaten Kuansing.
Karena itu juga, Polres Kuansing diminta untuk menangkap ETI yang juga telah membuat warga sekitar resah dengan aktivitasnya dibuka dari tengah malam hingga dinihari.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kuansing melalui Kanit Tipidter Polres Kuansing Iptu Geraldo, SH, MH, belum menjawab konfirmasi Awak Media ini.***






