KUANSING, RIAUPRO.COM – Di Kecamatan Sentajo Raya, tepatnya di Desa Koto Sentajo, di samping jembatan yang berada di dekat wilayah Buriang, terungkap adanya aktivitas yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang seharusnya dijaga kelestariannya, namun nyatanya telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut terpantau di lapangan, Selasa (05/05/2026).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, terlihat adanya kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, serta tidak menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang diwajibkan. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. Dalam pasal 9 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar aturan mengenai izin usaha dan izin lingkungan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, setelah melalui proses penilaian dampak lingkungan. Tanpa adanya izin tersebut, kegiatan apa pun dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pencemaran yang terjadi akibat aktivitas ini berpotensi merusak kualitas tanah, air, dan udara di sekitar lokasi, yang pada gilirannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta mengurangi nilai fungsi lingkungan bagi kepentingan umum dan keberlanjutan generasi mendatang.
Sesuai dengan prinsip hukum lingkungan yang dianut di Indonesia, yaitu prinsip pencegahan, prinsip pencemar membayar, dan prinsip tanggung jawab negara, maka tindakan yang merugikan lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan peninjauan, penyelidikan, dan pengambilan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Hal ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan lestari sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.[]







