Rohil, RiauPro.com ll Pemecatan Sekretaris Desa (sekdes) secara sepihak mendapat kecaman dari warga, hal ini terjadi di Kepenghuluan Bagan Sinembah, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) ,kabupaten Rokan Hilir yang telah dilakukan oleh Pj Datuk Penghulu Erman.
Pasalnya, menurut tanggapan dari beberapa orang warga pemecatan Perangkat desa /kepenghuluan yang dilakukan oleh Pj datuk Penghulu dianggap sepihak dan tanpa adanya musyawarah yang dilakukan terlebih dahulu.
Agus sekdes yang diberhentikan sepihak, jelas tidak menerima keputusan Pj Penghulu yang dianggapnya kontraversi dan sepihak ini, karena tanpa didasari alasan yang jelas dan tanpa diadakannya musyawarah yang harus dilakukan sebelumnya.
” Saya tidak terima dengan pemberhentian diri saya sebagai sekdes, karean tanpa sesuai prosedur dan alasan yang jelas dan tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu,,”ucap Agus.
Seharusnya Pj. Datuk Penghulu melakukan musyawarah dengan Bpkep dan Perangkat desa lain nya, dan harus sesuai mekanisme yang telah ditentukan, bukan main putuskan sepihak,” ungkap Agus pada Kamis (12/06/2025).
Sementara itu, Erman SP.d Pj. Penghulu Bagan Sinembah saat dikonfirmasi awak media di kantornya pada hari yang sama mengatakan, kalau pemberhentian sekdes sudah sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku.
” Selama ini Agus dan isterinya menjadi Perangkat desa, dimana Agus menjabat sebagai sekdes, Sementara isterinya sebagai kaur keuangan, dan hal inilah yang bertentangan dengan undang undang,” terang Erman.
Saya selaku Pj. Penghulu sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan ketua BPKep terlebih dahulu, hal ini untuk mengambil langkah dan tindak lanjut guna merotasi jabatan sekdes dalam rangka penyegaran .
” Kami telah melakukan kordinasi dengan BPKep, yang mana sesuai rencana jabatan Agus yang sebelumnya sekdes akan kita geser menjadi Kaur Keuangan,” jelasnya.
Ketua BPKep Bagan Sinembah Edi saat dikonfirmasi awak media terkesan kurang menyetujui keputusan dan langkah yang diambil oleh Pj.Penghulu. Namun hal tersebut merupakan hak dan wewenangan mutlak Pj. Penghulu.
” Selaku ketua BPKep saya menyerahkan keputusan tersebut kepada Pj.Penghulu. Saya tidak dapat berbuat banyak karena keputusan menjadi kewenangan penghulu, dan keputusan tersebut saya kembalikan kepada penghulu,” ucap Edi.
Jekson, SH
Sumber: Rilis







