Rohil Bagan Sinembah – Warga Bagan Manunggal merasa heran setelah mendengar NS Murti Wahyuni S.Keb yang adalah tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja dipuskesmas dipertahankan menjadi Penjabat ( PJ ) dan kembali dilantik menjadi PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal pada Kamis, 8 Mei 2025 yang lalu oleh Bupati Rohil H Bistamam.
Hal ini menimbulkan Pro – Kontra ditengah tengah warga, karena PJ Penghulu NS Murti Wahyuni dianggap gagal karena tidak memahami tugasnya sebagai Penjabat Penghulu, bahkan penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) sarat dengan kepentingan dan KKN serta terkesan sewenang wenang.
Disampaikan Jekson Sihombing, SH Alumni Mahasiswa Hukum ULb yang juga mantan pengurus Organisasi Pers Yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, yang disampaikan melalui rilis beritanya pada Jumat, (23/5/2025)
Jekson Sihombing, SH menyampaikan hal ini sesuai pernyataan dari salah seorang warga yang indentitas tidak ingin dipublikasikan, yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dirinya mengatakan merasa kecewa ketika mendengar dan mengetahui terkait pegangkatan PJ Penghulu.
Disampaikan nya kepada awak media pada minggu lalu saat berkomunikasi melalui panggilan telpon seluler, setelah membaca isi sebuah berita disalah satu media online yang ada di Rohil.
” Saya merasa kecewa setelah mengetahui dan mendengar bahwa PJ Datin Penghulu Bagan Manunggal tetap dilantik. Dari sekian banyak PJ Penghulu yang ada dikecamatan Bagan Sinembah, hanya Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal inilah yang tak tergantikan, dan masih bertahan, ada apa..?” tanyanya dengan nada penuh kekecewaan.
Sementara saat ini 129 kepenghuluan yang dipimpin PJ Penghulu sedang diperiksa/audit oleh Inspektorat Kabupaten Rokan hilir.
Hasil audit Inspektorat dari 129 Kepenghuluan yang ada di Rohil yang diduga bermasalah, salah satu diantaranya adalah Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan terkait hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan pada Rabu, (14/5/2025) Kepala Inspektorat Rohil Roy Azlan menyampaikan,
“Masih berproses di tim, karena berhubung keterbatasan dalam penugasan di beberapa Kepenghuluan merangkap dalam satu Kecamatan, trimakasih,” jawab Roy Azlan melalui pesan chat di Whatsappnya.
Banyaknya PJ Penghulu yang selama ini diangkat dari jabatan fungsional seperti Guru dan Tenaga kesehatan (Nakes) diduga menjadi penyebab utamanya. oleh karenanya warga berharap Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih tetap konsisten menjalankan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024.
Peraturan Menpan-RB yang mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi …
Hal ini terkait Jabatan fungsional dan Jabatan struktural dengan maksud dan tujuan melarang Guru dan Nakes diangkat/ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa.
Dikomfirmasi kepada Yandra selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Rohil melalui pesan chat di whatsaap nya terkait pelantikan PJ penghulu mengacu pada Peraturan Menpan-RB hingga berita ini di tayangkan pada Kamis, 22/5/2024 belum memberikan balasan ataupun tanggapan.
Publik berharap slongan atau janji yang selama kampanye digaungkan untuk melakukan “perubahan” tidak hanya sekedar janji, warga menanti bukti nyata dari slogan yang selama ini digaungkan, agar tidak hany sekedar janji manis disaat kampanye..?
Untuk itu warga menunggu kinerja atas apa yang selama ini disampaikan Bupati dan wakil Bupati terpilih saat Kampanye dapat terwujud, agar warga benar benar yakin bahwa calon pemimpin yang mereka pilih tidak salah dan tidak menimbulkan antipati dikemudian hari. (Team)







