Rohil, RiauPro.com – Banyaknya Pengangkatan Pejabat Struktural yang dilakukan oleh seorang Kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, ataupun Walikota menjadi sorotan dan kontra versi ditengah warga, diduga akibat ketidak pahaman akan aturan PMK No. 971 Th 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural.
Hal seperti ini bukan lagi menjadi rahasia umum dan sudah sering terjadi bahkan dilakukan karena didasari hutang budi saat Pemilihan ataupun Pesanan/titipan dari tim, bukan berdasarkan kemampuan serta aturan yang berlaku.
Kejadian seperti ini bukan hal baru namun sudah sering terjadi, bahkan dapat kita dengar dan lihat melalui media baik media sosial maupun televisi sudah terjadi hampir disetiap daerah. Karena pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilingkungan Pemerintah daerah maupun Dinas dan Instansi terkait menjadi Kewenangan dari Kepala Daerah terpilih.
Dan ini sesuai aturan yang telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Kebijakan inilah yang dinilai mengakibatkan terjadinya kesewenang-wenangan yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang jelas-jelas telah melanggar serta mengangkangi peraturan yang berlaku dan telah terbit.
Menurut Jekson Sihombing, SH Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Labuhan batu (ULB) yang juga mantan Ketua Organisasi Pers yang ada di kabupaten Rokan hilir menyampaikan,
” Kebijakan dari seorang kepala daerah untuk melakukan pengangkatan pejabat menjadi seorang kepala OPD maupun Kapus atau UPT/UPTD, dalam jabatan Struktural dilingkungan Pemerintahan daerah maupun Dinas-dinas, haruslah tetap berpedoman pada PMK No. 971 Th 2009 dan peraturan perundang- undangan yang masih berlaku dan telah disyahkan,” jelasnya.
Hal ini untuk menjaga opini masyarakat maupun penilaian publik terhadap seorang kepala daerah dalam mengambil sebuah kebijakan, terkait pengangkatan pejabat struktural dilingkungan Pemprov, Pemkab, maupun Pemkot agar bersikap tegas dan tidak mengandung unsur KKN yang dapat berdampak negativ.
Seperti Aturan yang tertulis pada halaman 12 lembaran Negara yang berisi PMK No. 971 Th 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural, pada
BAB VI
KOMPETENSI PEJABAT STRUKTURAL PUSKESMAS
Pasal 22
(1) Kepala Puskesmas berlatar belakang pendidikan paling sedikit tenaga
medis atau sarjana kesehatan lainnya.
(2) Kepala Puskesmas telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas,
dan Pelatihan Fasilitator Pusat Kesehatan Desa.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelumnya
atau paling lama 1 (satu) tahun pertama setelah menduduki jabatan
struktural.
BAB VII
UPT/UPTD STRUKTURAL PEJABAT KOMPETENSI
Pasal 23
(1) Kepala UPT/UPTD berlatar belakang pendidikan tenaga medis atau Sarjana
Kesehatan dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang kesehatan.
(2) Kepala UPT/UPTD telah mengikuti pelatihan Rencana Strategis, Pelatihan
teknis dibidangnya, Kepemimpinan, dan Sistem Informasi Manajemen
Kesehatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau
paling lama 1 (satu) tahun pertama setelah jabatan struktural.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pengangkatan dan penetapan pejabat struktural kesehatan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan-undangan yang
berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Dan pada lembar ke 13 disana juga dituliskan,
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan undangan yang terkait dengan standar kompetensi pejabat struktural
kesehatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan masih
tetap berlaku.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan ketentuan
dalam peraturan ini ke dalam peraturan daerah.
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2009.
(seperti di kutip dari halaman google FLIPHTML5.com pada Minggu, 28/12/2025).
Untuk itu Jekson Sihombing Berharap Kepada Pemerintah pusat khusunya kepada instansi -Instansi terkait, Kebijakan seperti yang tertuang dalam PMK No. 971 Th 2009
ini haruslah dibarengi dengan sanksi hukum, agar benar benar berfungsi dan ditegakkan oleh kepala daerah yang akan menjalankan,agar tidak terjadi kesewenang- wenangab dan roda pemerintahan dari pusat hingga daerah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Hal ini disampaikan Jekson Sihombing, SH, usai melaksanakan perayaan hari besar agamanya sembari menyampaikan ucapan “Selamat Hari Natal bagi yang merayakan dan menyambut Tahun Baru 2026,” pada Minggu, 28/12/2025. (Opini)







