Menu

Mode Gelap
Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

Nasional

Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone

badge-check


					Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone Perbesar

Medan, RiauPro.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menggelar deklarasi komitmen Zero Halinar untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari adanya peredaran alat komunikasi (handphone) dan pungutan liar (pungli), serta peredaran narkoba di lapangan upacara rutan, pada Sabtu, (31/05/2025) sore.

 

Dalam deklarasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (K.A Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, menekankan agar seluruh petugas rutan yang ada saat ini dapat berkomitmen secara bersama menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba.

 

“Saya tekankan untuk seluruh petugas yang ada saat ini, agar dapat secara bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan Rutan Kelas I Medan bersih dari adanya peredaran handphone, pungutan liar dan peredaran narkoba,” Tegas Andi Surya.

 

Sebagai bentuk komitmen bersama ini, seluruh petugas dan pejabat lain yang hadir, seperti Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Harun serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Roni Hutapea, yang di pimpin oleh Kepala Rutan ini pun langsung menandatangani deklarasi komitmen bersama tersebut.

 

Sementara itu, usai menggelar deklarasi Zero Halinar, Rutan Kelas I Medan juga turut melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari razia di dalam blok hunian selama 6 bulan terakhir.

 

Adapun barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar ini, berupa puluhan alat komunikasi handphone serta sejumlah peralatan makan yang terbuat dari besi stainless serta beberapa alat masak seperti alat penanak nasi dan blender.

 

“Kita juga musnahkan sejumlah benda terlarang seperti hp, alat makan serta alat masak yang kita dapat dari hasil razia selama 6 bulan terakhir ini. Dan saya harap, kedepan tidak lagi ada di temukan benda terlarang itu masuk ke dalam rutan,” Ungkap Andi Surya.

 

Tidak sampai di situ saja, usai melakukan deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan benda terlarang ini, K.A Rutan Kelas I Medan secara mendadak juga langsung melakukan tes urin terhadap petugas rutan dan juga warga binaan secara acak.

 

Hal ini dilakukan, untuk membuktikan jika petugas serta warga binaan yang ada saat ini bersih dari penyalah gunaan narkoba.

 

“Saya sangat serius untuk menciptakan rutan ini menjadi wilayah yang bersih dari narkoba. untuk membuktikan itu, saat ini kita lakukan tes urin secara mendadak kepada sejumlah petugas yang dilakukan dengan acak. Tidak cuma pegawai, warga binaan juga turut kita lakukan tes urin,” Ungkapnya.

 

Sementara itu, dari pemeriksaan urin yang dilakukan secara mendadak terhadap 35 orang petugas dan 25 orang warga binaan ini, tidak di temukan seorang pun yang hasilnya positif menggunakan narkoba jenis apa pun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

21 April 2026 - 18:38 WIB

Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba

21 April 2026 - 18:17 WIB

Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras

21 April 2026 - 17:59 WIB

Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan

21 April 2026 - 17:22 WIB

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

21 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim