Menu

Mode Gelap
Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

Hukrim

Diduga Ada Pencemaran Lingkungan oleh PETI di Danau Rawang Udang Benai, Masyarakat: “Polsek Harus Bertindak”

badge-check


					Diduga Ada Pencemaran Lingkungan oleh PETI di Danau Rawang Udang Benai, Masyarakat: “Polsek Harus Bertindak” Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga telah mencemari lingkungan di sekitar Danau Rawang Udang, Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan ilegal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat setempat karena dinilai merusak ekosistem danau yang selama ini menjadi areal wisata dan sumber kehidupan warga, Sabtu (10/01/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI itu diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial A. Penambangan dilakukan dengan menggunakan stingkai yang menghasilkan limbah lumpur bercampur bahan kimia, sehingga menyebabkan air danau berubah warna dan berpotensi membahayakan biota air.

Sejumlah warga Desa Talontam mengaku sangat khawatir terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas tersebut. Selain mencemari air danau, PETI juga dikhawatirkan merusak lahan di sekitar danau serta mengancam kesehatan masyarakat yang masih memanfaatkan air dan hasil tangkapan ikan dari kawasan tersebut.

“Danau Rawang Udang ini sumber kehidupan kami. Kalau terus dirusak oleh PETI, kami mau hidup dari mana lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Benai, untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Warga menilai, pembiaran terhadap aktivitas PETI akan memperparah kerusakan lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami minta Polsek dan aparat terkait jangan tutup mata. Tangkap pelakunya dan hentikan aktivitas PETI ini sebelum kerusakan makin parah,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di Danau Rawang Udang. Masyarakat berharap aparat segera bertindak cepat dan tegas demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

21 Januari 2026 - 20:38 WIB

Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali

20 Januari 2026 - 15:14 WIB

Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

20 Januari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Hukrim