Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Tour Travel Umroh Laporkan Dua Pemilik Akun Fb

badge-check

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Tour Travel Umroh Laporkan Dua Pemilik Akun Fb Perbesar

Rokan Hulu, Riau — Riaupro.com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan dari seorang warga yang  merasa dirugikan dan/atau di cemarkan nama baik pribadi dan usahanya (Defamation) atas cuitan seseorang di Media Sosial (Facebook/fb).

 

Dengan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan yang beredar di media sosial itu, Kemudian, pemilik akun RS (Pelapor) yang enggan disebut namanya, akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Rohul, pada Kamis (26/03/2026) lalu.

 

Laporan tersebut telah di terima oleh Unit Tipidter Polres Rohul. Atas Laporan tersebut,Pelapor telah diperiksa dan saat ini masih dalam proses penanganan.

 

Informasi dirangkum Media ini, ada dua (2) orang pemilik akun dengan inisial AA dan HV yang dilaporkan ke Polres Rohul atas cuitan mereka yang menyerang kehormatan pribadi Pelapor dan Citra Usahanya di bidang Jasa (Tour Travel Umroh).

 

Adapun isi cuitan akun Fb kedua orang terlapor (tangkapan layar) : “Di luar si paling alim,tapi suami orang di embat. Dasar pelakorrr. Hati-hati ibuk2 sekalian pelakorr inii. Ngerusak rumah tangga orang”, (tulis akun HV).

 

Kemudian, “Asal kalian tau R**** ini seorang pelakor lebih jelas R**** owner Tour Travel UMROH A*  H***M B*** H*** ini ” PENCURI LAKI ORANG “, (tulis akun AA) lagi mengomentari postingan di laman akun Fb inisial RS.

 

Setelah membaca cuitan tersebut, Pemilik Akun RS  mengaku merasa tidak terima dan keberatan dan ,selanjutnya melakukan upaya Hukum.

 

“Setelah liat dan baca komen mereka (akun AA dan Akun HV), Saya tidak terima dituduh seperti itu dan sangat keberatan. Kenapa di kait-kaitkan juga dengan usaha Travel Umroh Kami. Apa hubungannya?. Satu hal perlu Saya tegaskan, agar Masyarakat Rohul tau bahwa Saya bukanlah Owner (pemilik) Tour Travel Umroh itu.Saya hanya Karyawan. Makanya, Saya di dampingi PH Saya resmi buat laporan ke Polres Rohul untuk proses tindak lanjut hukum,” tegas RS kepada awak Media ini, Rabu (01/04/2026) pagi.

 

Laporan tersebut kini ditangani dengan mengacu pada pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan Pidana lainnya yang relevan.

 

(Tim Rpc)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

29 Agu 2026 - 12:36 WIB

Serahkan Bantuan untuk Guru, Sekda Meranti: Korban Kebakaran di Rangsang

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

29 Agu 2026 - 12:30 WIB

Anev Polres Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

29 Agu 2026 - 12:26 WIB

Sekda Meranti Lepas Empat Wakil Riau ke MTQ Nasional, Pemkab Beri Sagu Hati Rp5 Juta

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah

29 Agu 2026 - 12:18 WIB

Oknum Bendahara BUMDes Kota Intan Amanah Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Ratusan Juta dan Tabungan Nasabah

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD

29 Agu 2026 - 11:08 WIB

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Tingkatkan KRYD
Trending di Hukrim