Rokan Hulu, Riau — Riaupro.com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan dan/atau di cemarkan nama baik pribadi dan usahanya (Defamation) atas cuitan seseorang di Media Sosial (Facebook/fb).
Dengan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan yang beredar di media sosial itu, Kemudian, pemilik akun RS (Pelapor) yang enggan disebut namanya, akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Rohul, pada Kamis (26/03/2026) lalu.
Laporan tersebut telah di terima oleh Unit Tipidter Polres Rohul. Atas Laporan tersebut,Pelapor telah diperiksa dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Informasi dirangkum Media ini, ada dua (2) orang pemilik akun dengan inisial AA dan HV yang dilaporkan ke Polres Rohul atas cuitan mereka yang menyerang kehormatan pribadi Pelapor dan Citra Usahanya di bidang Jasa (Tour Travel Umroh).
Adapun isi cuitan akun Fb kedua orang terlapor (tangkapan layar) : “Di luar si paling alim,tapi suami orang di embat. Dasar pelakorrr. Hati-hati ibuk2 sekalian pelakorr inii. Ngerusak rumah tangga orang”, (tulis akun HV).
Kemudian, “Asal kalian tau R**** ini seorang pelakor lebih jelas R**** owner Tour Travel UMROH A* H***M B*** H*** ini ” PENCURI LAKI ORANG “, (tulis akun AA) lagi mengomentari postingan di laman akun Fb inisial RS.
Setelah membaca cuitan tersebut, Pemilik Akun RS mengaku merasa tidak terima dan keberatan dan ,selanjutnya melakukan upaya Hukum.
“Setelah liat dan baca komen mereka (akun AA dan Akun HV), Saya tidak terima dituduh seperti itu dan sangat keberatan. Kenapa di kait-kaitkan juga dengan usaha Travel Umroh Kami. Apa hubungannya?. Satu hal perlu Saya tegaskan, agar Masyarakat Rohul tau bahwa Saya bukanlah Owner (pemilik) Tour Travel Umroh itu.Saya hanya Karyawan. Makanya, Saya di dampingi PH Saya resmi buat laporan ke Polres Rohul untuk proses tindak lanjut hukum,” tegas RS kepada awak Media ini, Rabu (01/04/2026) pagi.
Laporan tersebut kini ditangani dengan mengacu pada pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan Pidana lainnya yang relevan.
(Tim Rpc)







