KUANSING, RIAUPRO.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
Langkah penahanan ini diambil sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang saat ini sedang dalam proses penanganan secara hukum dan disiplin oleh pihak berwenang. Hal tersebut terungkap dari Poto yang beredar, Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum yang dimaksud diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi Polri. Meskipun rincian lengkap mengenai sifat dan bentuk pelanggaran yang dilakukan belum diumumkan secara resmi, langkah penahanan yang dilakukan oleh Propam merupakan indikasi bahwa dugaan tersebut memiliki bobot serius dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan maupun aturan internal institusi.
Penahanan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku di lingkungan Polri, di mana setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau pangkat.
Pihak Polres Kuansing melalui Propam diharapkan akan menyelesaikan proses pemeriksaan dengan cermat, objektif, dan transparan, serta memberikan keputusan yang adil sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tegas dan konsisten, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan etik akan dihukum dengan sepatutnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan menentukan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh yang bersangkutan.







