ROKAN HILIR, RiauPro.com – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmenya dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, terbukti dua orang pria diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah bangunan kosong di Gang Sukur Jaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Riau. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (45) dan I (26), warga Bagan Batu. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan kosong yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan dua orang pria di dalam bangunan tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram, beserta alat hisap (bong), kaca pirex, dan mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
“Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Bagan Sinembah.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna membasmi peredaran dan penyalah gunakan narkoba dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Jekson, SH







