Batu Bara. RiauPro.com – DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan rapat Paripurna terhadap pandangan umum Fraksi tentang Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD TA. 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Batu Bara Bapak SAFI’I, SH., Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Asiaten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si., Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Bapak Izhar Fauzi,SH., Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda pada, Selasa 17/6/2025, Sekira pukul 10. 00 Wib s/d selesai.
Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, diawali dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Rachel Rismanauli Perangin-Angin.
Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD T.A 2024 dapat dilanjutkan pada tahap Pembahasan ketingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Dari Fraksi GERINDRA dalam pandangan umumnya disampaikan oleh Muhammad Ridwan yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang nantinya akan di bentuk dalam melakukan pembahasan.
Selanjutnya bersama Tim OPD terkait dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip prinsip Profesionalisme, Objektif, Taat Asas dan Bertanggungjawab.
Dari Fraksi PKS dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Suminah terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 ini yang mungkin terlalu panjang untuk disampaikan dalam forum Rapat Paripurna kali ini, maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang.
Selanjutnya, Fraksi PAN dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Syaiful Bahri dengan Pandangan Umum Fraksi PAN terhadap penyampaian Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024, berharap untuk segera di lakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.
Fraksi KDRI dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Syahril Siahaan,SH., Pandangan Fraksi KDRI Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
” Perlu Dibahas Lebih Lanjut Oleh DPRD Kab. Batu Bara untuk Segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dalam Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Dilembaga Terhormat ini,”.
jelas Syahril Siahaan,SH.,
Fraksi KPN dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Suriadi, Fraksi Karya Pembangunan Nasional berharap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024, Dapat Dibahas Dan Diselesaikan Tepat Waktu.
Sesuai Amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Yang Mengamanahkan Pembahasan Dan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Dilakukan Paling Lambat 7 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
(T. Sihotang)







