KUANSING, RIAUPRO.COM — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencederai kewibawaan negara. Kali ini, kawasan Kebun Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi dilaporkan kembali “dihajar” oleh para pelaku PETI yang diduga kuat beroperasi secara terorganisir dan sistematis, Jumat (23/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya 9 unit mesin Stingkai dan 1 unit rakit Domfeng yang aktif beroperasi. Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung pada malam hari, sebagai modus klasik untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya setoran rutin sebesar Rp2.500.000 per unit atau per kelompok kepada pihak tertentu agar aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Jika dugaan ini benar, maka praktik PETI tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan jaringan perlindungan.
Dua nama, masing-masing berinisial HYI dan SN, kini menjadi sorotan publik. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali dalam operasi PETI di kawasan aset milik Pemda tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum keduanya.
Secara yuridis, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, karena lokasi berada di atas aset daerah, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perusakan dan penguasaan barang milik negara/daerah secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan pengelolaan barang milik daerah.
Selain aspek pidana, dampak ekologis akibat penggunaan mesin Stingkai dan rakit Domfeng juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tanpa izin lingkungan.
Masyarakat menilai, maraknya kembali PETI di kawasan strategis milik Pemda Kuansing merupakan tamparan keras terhadap fungsi pengawasan negara. Apalagi, dugaan adanya setoran mengindikasikan potensi tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi, yang semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Publik kini mendesak Polres Kuansing, Polda Riau, serta Inspektorat dan Kejaksaan untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri aliran setoran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun oknum yang diduga menjadi pelindung.[]







