Palangkaraya, RiauPro com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan melaksanakan Ikrar Anti-Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti hasil razia di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan pada Senin, 2)6/2025.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar anti-narkoba yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kepala Bapas Palangka Raya menegaskan bahwa pelafalan ikrar ini adalah wujud kesadaran kolektif seluruh insan pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih.
“Melafalkan ikrar anti-narkoba ini juga menjadi kesadaran kita semua sebagai insan pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pembinaan maupun pembimbingan yang bersih dan humanis,” ujar Theo Adrianus.
Usai pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia dari berbagai satuan kerja, sebagai bukti konkret keseriusan pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas, Rutan, maupun Bapas.
Langkah ini tidak hanya menjadi simbol penolakan terhadap narkoba, namun juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan terbebas dari barang-barang terlarang.
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap kegiatan ini menjadi penggerak semangat bersama dalam mendukung P4GN dan membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.Palangkaraya, RiauPro com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan melaksanakan Ikrar Anti-Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti hasil razia di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan pada Senin, 2)6/2025.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar anti-narkoba yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kepala Bapas Palangka Raya menegaskan bahwa pelafalan ikrar ini adalah wujud kesadaran kolektif seluruh insan pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih.
“Melafalkan ikrar anti-narkoba ini juga menjadi kesadaran kita semua sebagai insan pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pembinaan maupun pembimbingan yang bersih dan humanis,” ujar Theo Adrianus.
Usai pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia dari berbagai satuan kerja, sebagai bukti konkret keseriusan pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas, Rutan, maupun Bapas.
Langkah ini tidak hanya menjadi simbol penolakan terhadap narkoba, namun juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan terbebas dari barang-barang terlarang.
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap kegiatan ini menjadi penggerak semangat bersama dalam mendukung P4GN dan membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.







