Rokan Hilir, RiauPro.com – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H,
melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 02 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam sebuah rumah yang dilakukan pada Rabu, 01 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba).
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial (NA) menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor (terduga pelaku), namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya NA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan (Puskesmas) untuk dilakukan Visum et Repertum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban. Atas dasar Visum et Repertum dalam perkara ini, polisi lalu mengamankan seorang laki-laki paroh baya.yang diduga sebagai pelaku.
Juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Terlapor (terduga pelaku) disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polri dalam hal Ini Polsek Kubu menegaskan komitmennya, akan bertindak secara profesional dalam memberikan perlindungan terhadap anak, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang terjadi terhadap anak di bawah umur.
Jekson, SH







