Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

News

Ketua DPD PJID Batu Bara Klarifikasi Isu Gudang CPO yang Libatkan Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara

badge-check


					Ketua DPD PJID Batu Bara Klarifikasi Isu Gudang CPO yang Libatkan Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara Perbesar

Ketua DPD PJID Batu Bara Klarifikasi Isu Gudang CPO yang Libatkan Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara

Batu Bara, RiauPro.com – Menanggapi isu yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Utara (Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H.) dan Kapolres Batu Bara (AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H.) dalam aktivitas ilegal gudang penampungan CPO di Kabupaten Batu Bara, Ketua DPD PJID (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, angkat bicara.

Dalam keterangannya pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Kantor DPD PJID di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Mariati menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat mengada-ada. Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara, dan keduanya membantah adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas gudang-gudang penampungan CPO yang disebut dalam pemberitaan.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Kapolda dan Kapolres. Mereka menyatakan tidak ada kerja sama atau keterlibatan apa pun dalam kegiatan gudang-gudang CPO tersebut,” jelas Mariati, merujuk pada pernyataan tertanggal 10 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Mariati juga menyampaikan hasil konfirmasi dengan manajemen PTPN IV Regional II, yang disebut sebagai pihak yang dirugikan. Menurutnya, pihak PTPN tidak merasa mengalami kehilangan CPO. “Kalaupun ada kehilangan, pihak PTPN menyatakan akan mengambil tindakan dan melaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Mariati mengimbau agar media dalam memberitakan suatu isu tetap berpegang pada fakta dan bukti yang jelas, bukan berspekulasi atau membuat narasi tanpa dasar. Ia juga memperingatkan bahwa berita yang mengandung fitnah atau pencemaran nama baik dapat berujung pada proses hukum.

Seorang personel dari Polres Batu Bara juga menyampaikan pernyataan senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menindaklanjuti secara hukum terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik institusi, meskipun untuk saat ini masih membuka ruang untuk koordinasi dengan pihak media.

Namun, suasana sempat memanas ketika beredar kabar bahwa seorang wartawan bernama Erika Manik mendapat ancaman terkait pemberitaannya soal gudang CPO. Erika disebut menerima cerita dari rekannya di warung kopi bahwa dirinya dicari oleh pengawas gudang dan diancam akan dicabuti kukunya.

Menanggapi hal itu, Mariati menilai cerita tersebut hanya sebatas gosip atau desas-desus yang belum tentu benar. “Cerita semacam itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman serius. Bisa saja cerita itu ditambah-tambahi,” ujarnya sambil tertawa kecil.

Erika Manik diketahui sempat mengirim pesan kepada Kapolda dan Kapolres, memohon maaf jika ada kekeliruan dalam komunikasi dan pemberitaan. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas dugaan teror dari orang tak dikenal yang mungkin terkait dengan pemberitaannya.

Menutup pernyataannya, Mariati berharap agar wartawan tetap menjaga etika dalam membuat berita, mengedepankan fakta, dan tidak asal menulis berdasarkan opini pribadi. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap jurnalis harus disikapi serius, namun tetap dengan pendekatan yang profesional dan berdasarkan bukti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim