Menu

Mode Gelap
Cek Langsung Perkembangan Tanaman Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Asta Cita Presiden Ri Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat, Polsek Panipahan Gelar Giat Jumat Berkah Perangi Narkoba Kapolsek Buka Turnamen Futsal, Bagan Sinembah Cup 2026 Bentuk Sportivitas dan Cooling System Polsek Rengat Barat Tinjau Lahan Ajak Petani Tanam Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pelaku Serta Barang Bukti Sabu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Kantor Desa, Polres Rohil Berhasi Bekuk Pelaku di Teluk Berembun

Hukrim

Ketum PETIR Diduga Dijebak Dan Dipenjarakan, Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Perkebunan Raksasa Sebesar Rp 1,4 T

badge-check


					Ketum PETIR Diduga Dijebak Dan Dipenjarakan, Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Perkebunan Raksasa Sebesar Rp 1,4 T Perbesar

Riau, Rohul ll Riaupro.com — Babak baru terkait penangkapan dan Penahanan seorang aktivis anti Korupsi Riau yang juga Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) inisial JS mulai terkuak. Dalam Persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan terdakwa JS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis (29/01/2026).

Sidang agenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di jadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB itu sempat tertunda hingga setelah istirahat siang.

Di sela-sela jadwal persidangan, sorotan Media tertuju pada kehadiran Nuryanto Hamzah,Menejer First Resources,Ltd. Saat akan meninggalkan Gedung Pengadilan, Nuryanto di kerumuni sejumlah Wartawan dan di cecar sejumlah pertanyaan.

Dalam rekaman video Wartawan, Nuryanto  dicecar pertanyaan mengenai dugaan pengemplangan Pajak atas penyerobotan lahan yang disita satgas PKH, sebesar Rp1,4 Triliun seperti yang tercantum dalam laporan Ormas PETIR pada akhir 2024 lalu.

Menanggapi hal ini, Nuryanto dengan singkat menjawab “kalau itu bukan wewenangan saya untuk menjawab,” kata Nuryanto singkat, Kamis (29/01) sekira pukul 12.12 WIB.

Wartawan juga mendesak dirinya untuk menjelaskan soal kronologis percakapan apa dan apa alasan Nuryanto Hamzah mau menawarkan pertemanan dengan ketua PETIR jika perusahaan PT Ciliandra Perkasa dibawah naungan Surya Dumai Group memang bersih?.

Pertanyaan ini sontak membuatnya tampak ter bata-bata dan tidak memberikan jawaban langsung.

Wartawan juga bertanya terkait uang Rp 150 juta yang diduga menjadi Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Dimana, dalam rekaman CCTV saat pertemuan mereka dalam hotel Furaya pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu Nuryanto Hamzah membawa tas merah berisi uang Rp150 juta

“Iya (menyiapkan uang), atas perintah saya,” ucap Nuryanto.

 

Kemudian, ada beberapa pertanyaan yang di cecar Jurnalis tak dijawab Nuryanto Hamzah hingga dirinya memilih meninggalkan Wartawan. Selanjutnya, Nuriyanto Hamzah meminta agar awak media untuk mendengarkan kesaksian yang akan disampaikannya dalam persidangan nanti, sembari berlalu dari kerumunan Wartawan.

 

Untuk diketahui, bahwa Kasus ini menuai sorotan tajam dari sejumlah Aktivis Riau dan pegiat anti Korupsi,yang meminta supaya dugaan pengemplangan Pajak dengan nilai fantastis (Rp1,4 Triliun) yang diduga dilakukan Pihak Korporasi raksasa di Riau (sesuai temuan Ormas PETIR) segera diusut tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi ditengah publik.

(Hs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Langsung Perkembangan Tanaman Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Asta Cita Presiden Ri

8 Mei 2026 - 14:39 WIB

Wujud Kepedulian Polri Kepada Masyarakat, Polsek Panipahan Gelar Giat Jumat Berkah

8 Mei 2026 - 12:44 WIB

Perangi Narkoba Kapolsek Buka Turnamen Futsal, Bagan Sinembah Cup 2026 Bentuk Sportivitas dan Cooling System

7 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polsek Rengat Barat Tinjau Lahan Ajak Petani Tanam Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan

7 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polsek TPTM Tangkap Pelaku Serta Barang Bukti Sabu

7 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di Hukrim