Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Nasional

Mahasiswa ULB Akhiri Masa KKN, Adakan Seminar Hukum dengan Thema KDRT

badge-check


					Mahasiswa ULB Akhiri Masa KKN, Adakan Seminar Hukum dengan Thema KDRT Perbesar

Rohil, Bagan Sinembah ll RiauPro.com – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Labuhan Batu (ULB) kampus V Bagan Sari di Kepenghuluan Bagan Manunggal, akan mengakhiri masa KKN dalam Minggu ini, sebagai bentuk edukasi kepada warga dan program kerja KKN,  Mahasiswa adakan Seminar di Kepenghuluan Bagan Manunggal.

 

Hal ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga dan aparat desa serta RT/RW, tentang pentingnya  pendampingan kepada korban KDRT saat terjadi diwilayah kerja mereka masing masing.

 

Seminar yang dilaksanakan oleh mahasiswa ULB dari berbagai Fakultas dihadiri Aparat desa, BPKep dan Warga, bertempat diaula Kepenghuluan Bagan Manunggal, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir di gelar pada Selasa, (09/9/2025)

 

Acara seminar menghadirkan seorang nara sumber yang berprofesi sebagai dosen dan Advokat. Dalam pemaparanya, Toni, SH, MH, menjelaskan betapa pentingnya edukasi dan penyuluhan bagi masyarakat.

 

Terutama dalam menghadapi tindak KDRT yang kerab terjadi di lingkungan tempat tingal mereka, disamping mengantisipasi juga melakukan pendampingan bagi warga yang menjadi korban.

 

Toni, SH, MH, juga menyampaikan Dasar hukum terkait KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, dan menindak pelakunya.

 

” Undang-undang ini mendefinisikan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang mengakibatkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta memberikan sanksi pidana dan upaya perlindungan bagi korban,” jelas Toni.

 

” Tujuan Utama Undang-Undang PKDRT ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,”  jelasnya lagi.

 

Dalam Sesi tanya jawab, Sriwibowo selaku ketua BPKep Kepenghuluan Bagan Manunggal menyampaikan pertanyaan terkait tips dan cara pencegahan agar tidak terjadi KDRT di tengah warga.

 

” Dalam mengantisipasi dan menyikapi KDRT ditengah masyarakat perlu adanya edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi ditengah masyarakat, hal ini haruslah mendapat dukungan penuh dari pemerintah kepenghuluan dalam menjembatani ” harap Toni.

 

Mutiah perwakilan warga yang hadir saat seminar, menyampaikan permasalahan yang sering ditemui terkait peran warga dalam melakukan pendampingan bagi korban KDRT, juga menjadi pertimbangan mendasar ketika ingin menjadi saksi.

 

” Hal ini sering menjadi dilema ditengah masyarakat dalam membuktikan suatu kebenaran, apakah warga akan mendapat perlindungan hukum ketika menjadi saksi saat terjadi KDRT dilingkungan tempat tinggalnya,” tanya Mutiah yang berprofesi sebagai guru TK/Paud pada sesi tanya jawab.

 

” Disinilah pentingnya peran serta masyarakat dalam mendampingi korban, karena keterangan dari saksi dalam mengungkap kasus terjadi KDRT sangat dibutuhkan oleh petugas. Terkait perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam undang undang,” tegas Toni.

 

Ketua RW O1 Dusun Manunggal Makmur Naser Al fath menyampaikan sikap dan tindakan yang dapat dilakukan selaku ketua RW, ketika hal ini terjadi di tengah warganya apalagi jika permasalahan tersebut mengarah keproses hukum.

 

“Adapun bentuk Perlindungan Hukumnya adalah, korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pihak lainnya,” ungkap Toni.

 

Konfirmasi dari Kordinator ULB Kampus V Bagan Sari Volvo Holden Sihombing, S.Kom, M.Kom membenarkan adanya pelaksanaan acara seminar tersebut diakhir masa KKN, dan juga menjelaskan, tujuan dilaksanakan nya seminar adalah dalam rangka memberikan edukasi dan pembelajaran bagi warga.

 

” Sementara Mahasiswa ULB tahun 2025, yang telah menjalani masa KKN selam lebih kurang satu bulan di Kepenghuluan Bagan Manunggal, akan berakhir dalam minggu ini. Sebagai bentuk kepedulian dari Mahasiswa dan Program KKN kepada warga maka kita laksanakan seminar Pencegahan dan Perlindungan Hukum Korban KDRT,” tutup Volvo.

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim