Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Hukrim

Miris!! Pelaku Pencurian Gasak Sepeda Motor di Rumah Ketua RT, Polisi Lakukan Penyelidikan

badge-check


					Miris!! Pelaku Pencurian Gasak Sepeda Motor di Rumah Ketua RT, Polisi Lakukan Penyelidikan Perbesar

Rohil, Bagan Manunggal ll RiauPro.com – Rumah Ketua RT 01/02, Hendro di Kepenghuluan Bagan Manunggal menjadi sasaran aksi pencurian. Satu unit sepeda motor Beat milik keponakan korban raib digondol pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan pada Selasa (05/5/2026) malam

 

Kejadian bermula ketika keponakan korban Hendro memarkirkan sepeda motor Beatnya di dalam rumah, namun pada pukul 04.00 WIB dini hari, alangkah terkejutnya ketika anak korban terjaga dari tidurnya dan melihat pintu depan rumah dan belakang serta jendela telah terbuka.

 

Setelah memastikan kondisi rumah mereka, anak korban merasa kaget dan baru menyadari bahwa sepeda motor Beat yang terpakir di dalam rumah milik sepupunya telah raib dan tidak ada di tempat.

 

Kemudian membangunkan orang tuanya Hendro yang juga merupakan ketua RT ditempat kejadian dan memastikan apa yang sebenarnya telah terjadi. Peristiwa ini secara resmi telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Sektor Bagan Sinembah.

 

“Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel daun jendela yang diketahui setelah kejadian menemukan satu buah sandal kulit yang tertinggal dibawah jendela, saya langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Hendro pada Rabu (06/6/2026) pagi.

 

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian pada malam hari dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau pelaku masuk dengan cara merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu.

 

Apabila terbukti, Ancaman hukuman bagi pelaku untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian lebih lanjut.

 

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.I.K, S.I.K, M.H, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan mengamankan kendaraan bermotor dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian lebih lanjut.

 

Jekson ,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional