Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) RiauPro.com – Warga Perumahan Pirdam, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil diganggu oleh aktivitas mobil pengangkut material galian C (tanah timbun) yang mondar-mandir di kawasan permukiman sejak kemarin.
Aktivitas ini dilaporkan telah berlangsung selama dua hari di jalur 2 Jalan Semeru dan menimbulkan sejumlah dampak bagi kesehatan dan kenyamanan warga.
Menurut keterangan sejumlah warga, mobil-mobil berukuran besar tersebut sering melintas dengan intensitas tinggi, menyebabkan tanah berserakan di sepanjang jalan lingkungan.
Material tanah yang tercecer ini kemudian berubah menjadi debu yang terbang diudara, terutama ketika kering diterpa angin atau kendaraan lain yang melintas.
“Debunya mengepul setiap kali ada kendaraan lewat,” ujar salah seorang warga juga awak media yang tidak disebutkan namanya pada Minggu (18 January 2026).
” Ini sangat mengganggu, terutama untuk anak-anak dan orang tua. Pernapasan menjadi sesak, mata juga perih. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang bermain di sekitar jalan karena lalu lalang kendaraan besar ini,” tambahnya.
Selain masalah kesehatan akibat polusi debu, warga juga mengeluhkan akan kerusakan infrastruktur jalan lingkungan yang tidak didesain untuk beban berat kendaraan pengangkut material.
Warga menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dari aparat kelurahan, kepolisian, maupun dinas terkait, untuk mengatur bahkan menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan ini.
Basis Pelanggaran Hukum
Aktivitas pengangkutan galian C yang menimbulkan pencemaran udara (debu) dan mengganggu ketertiban umum ini diduga kuat telah melanggar peraturan perundang- undangan.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
· Pasal 69 ayat (1) huruf h: “Setiap orang dilarang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan.” Kegiatan pengangkutan material yang menimbulkan pencemaran merupakan bagian dari kegiatan yang wajib memiliki pengelolaan lingkungan.
· Pasal 70: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” Pihak pengangkut dianggap lalai dalam mencegah timbulnya debu dan pencemaran lainnya.
2. Dampak yang terjadi (debu) juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
· Pasal 268 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja membikin tidak sehat atau memperberat penyakit orang lain, dengan mengeluarkan sesuatu bahan yang membahayakan kesehatan, dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun.”
(Unsur kesengajaan perlu dibuktikan).
· Pasal 285 KUHP tentang Penganiayaan Ringan: Polusi debu yang mengakibatkan gangguan kesehatan secara terus-menerus dapat ditafsirkan sebagai bentuk penganiayaan ringan.
· Pasal 540 KUHP: “Dihukum dengan kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak seratus dua puluh rupiah, orang yang tanpa kepentingan yang patut, dengan cara menimbulkan keributan atau kegaduhan atau dengan cara lain, mengganggu orang dengan suara bising atau sirine.” (Debu yang menyesakkan dapat dianggap mengganggu ketenangan).
Tuntutan dan Harapan Warga
Warga Perumahan Pirdam mendesak:
1. Pemerintah Kepenghuluan Bagan Manunggal dan Kecamatan Bagan Sinembah untuk segera turun tangan melakukan penindakan dan pengawasan.
2. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah untuk melakukan penegakan hukum, mengatur jam operasi, dan rute yang harus dilalui oleh kendaraan berat, serta menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kegiatan pengangkutan ini memenuhi standar pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban untuk menutup muatan dan membersihkan jalan setelah operasi.
4. Pelaku usaha/pengangkut untuk bertanggung jawab membersihkan jalan, menyiram jalan secara rutin untuk mencegah debu, serta memilih rute yang tidak melintasi kawasan permukiman padat penduduk.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola usaha galian C dan aparat setempat masih terus dilakukan. Warga berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius sebelum dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan semakin parah.
Jekson, SH







